Lumajang-Saberpungli.com|
Dua guru di Kabupaten Lumajang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya. Guru tersebut yakni TS (29), seorang pengajar di SMPN 2 Kunir dan SS (55), seorang Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan sejumlah bukti catatan transaksi janggal yang diduga hasil dari pungli. Modus yang dilakukan TS dan SS yakni menarik iuran dengan dalih biaya administrasi bagi siswa penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP).
Sebelum, penyaluran dana bantuan PIP, para wali murid terlebih dahulu diajak melakukan pertemuan untuk rapat. Dalam rapat tersebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa penerima dana bantuan PIP untuk setor biaya administrasi.
Nominalnya bervariasi, dari Rp50 ribu-200 ribu per siswa. Padahal, prosedur dana bantuan PIP dari pemerintah pusat itu gratis tanpa ada pungutan biaya.
Setelah dana bantuan cair, pelaku mengajak wali murid bersama siswa untuk mencairkan dana PIP di Bank BRI.
“Setelah dana PIP cair, pelaku meminta wali murid memberikan biaya administrasi kepada pihak sekolah bervariasi,” ujar Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febrianto Ali pada Sabtu (1/4).
Atas temuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku rekening siswa hingga uang tunai yang diduga hasil dari perbuatan pelaku.
“Untuk barang bukti diamankan di SMP 2 Kunir ini 10 buah rekening siswa penerima PIP dan uang tunai,” katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.350.000 dari pelaku TS dan Rp2.425.000 dari kepala sekolah SS.
Kini, kasus tersebut tengah di dalami pihak Polres Lumajang.
(Red)