Daerah  

Tersangka kasus RJ Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Bangun,IPTU Esron”Niat Tulus Membantu Masyarakat,,👇👇

Gunung Malela,Simalungun.Saberpungli.com – Pada hari ini Kamis,04 Oktober 2023, Tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun dan Polsek Bangun karena kasusnya mendapat Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian masalah tanpa pengadilan. Program RJ ini adalah program dari Polri yang sukses dilaksanakan oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa juga Polsek Bangun yang sudah digelar pada Jum”at (28/09/2023)

Hal ini dikatakan ibu Purnama alias Sipur (46) dan menantunya seorang tersangka yang mendapat RJ, saat ditemui di Mako Polsek Bangun Dijelaskannya, bahwa ia melakukan tindakan kriminal tersebut karena memang untuk kebutuhan rumah dan kondisi keuangan yang betul betul lagi susah.

“Jadi kami ucapkan kepada Pak Kapolres Simalungun, Pak Kapolsek Kapolsek Bangun yang telah memberikan Restorative Justice kepada kami. Jujur ini baru pertama kali kami lakukan karena memang di rumah betul betul lagi membutuhkan,Beli BERAS untuk makan pun ngak punya. Kami ucapkan terimakasih, ini cukup membantu kami karena kami tidak sampai ke peradilan,” ujar Warga Nagori Sahkuda Bayu,Kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun,Sembari meneteskan airmata di pipinya.

Selain itu, mereka berterimakasih kepada pihak PTPN Ill ,PT Sifep Bukit Maraja yang sudah mereka rugikan. Ia meminta maaf dan sudah mau memaafkan mereka. Ia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Kemarin itu untuk beli beras di rumah juga di rumah orang tua lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 25 kilo Berondolan .Dan kalau diuangkan kurang dari 65 ribu. Ini sanksi cukup ringan. Kapok lah pak Kapolres,Pak Kapolsek dan Bapak Hinca panjaitan yang Baik Hati. Cukup membuat kami kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” sambung ibu Pur.

Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP F.C Sipayung yang diwakili oleh Wakapolres KOMPOL Efianto menerangkan, bahwa Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi (LP) dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik Perusahaan perkebunan .Dan hari ini Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan melaksanakan hal yang sama. Sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menyeleksi perkara mana saja yang diperbolehkan mendapat RJ.

“Ada persyaratan materil, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial atau perpecahan di masyarakat. Persyaratan – persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban yang berada di wilkum polsek Bangun. Dalam RJ massal ini, kita melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa,” jelas Waka polres dan Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan kepada awak media Ini.

“Jadi pada saat pelaksanaan RJ itu, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan permintaan dari pihak perkebunan dalam hal ini sanksi sosial. Respon cukup baik dari PTPN,PMA dan menerima permintaan maaf dari tersangka yang meminta agar para tersangka agar melakukan kegiatan sosial.”Ujar kapolsek Bangun


Masih lanjutnya “Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN,PMA(HGU) Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09-10.30 WIB. Sehingga kita harapkan hubungan pihak perkebunan dengan masyarakat dapat pulih kembali,” terang IPTU Esron

Diharapkan, 32 orang tersangka tidak akan mengulangi dan memberikan dampak kepada masyarakat yaitu moral malu dilihat masyarakat, bisa membuat jera kepada masyarakat hidup berdampingan dengan perusahaan perkebunan.

Sementara itu mewakili pemerintahan Nagori Sahkuda Bayu,Gamot(kadus) Novrianto dan Kusno mengucapkan terimakasih kepada kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung.,SH.,S.I.K.,M.H dan khususnya kepada Kapolsek Bangun IPTU E.Siahaan yang telah membantu dalam proses pencurian sawit yang dilakukan oleh warga Nagori Sahkuda Bayu.

“Buat bapak kapolres,pak kapolsek Bangun,Bapak Hinca panjaitan ,saya selaku aparatur pemerintahan nagori dan sekaligus mewakili tersangka yang telah di Mediasi Massal dengan penerapan Restoratif Justice mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,Semoga dengan diterapkan nya RJ ini,kami selaku perwakilan masyarakat dapat menjelaskan ke warga.Dan karena sudah di jelaskan tentang RJ(Hukum Merah Putih) ini Hendaknya pihak polsek Bangun dapat memahami situasi masyarakat Mengapa Pelaku mencuri.Namanya Sudah Sulit ,Jangan Di Persulit Lagi untuk urusan di.Polsek Bangun”.Ujar Gamot.

Kami mewakili masyarakat di Nagori Sahkuda Bayu sangat Apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada polres Simalungun dan Polsek Bangun atas pelaksanaan dan diterapkan Hukum Merah Putih,Restoratif Justice.

Dedi Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *