Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu saberPungli Com

Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (Endarsyah)

Berita Terkait

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi
Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji
Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN
Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.
Soal Sewa 12 Unit Kendaraan Dinas, Legislator Wahyu Napeng Angkat Bicara.
GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:23

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51

Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji

Senin, 30 Juni 2025 - 19:53

Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Senin, 30 Juni 2025 - 18:52

HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN

Senin, 30 Juni 2025 - 17:14

Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:34

GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:31

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:25

Pemerintah Desa Jaya Sakti Gelar Musdes Pengesahan Perubahan RKP Desa Tahun 2026

Berita Terbaru