Jakarta || Saberpungli.com
Pemerintah hendak memberikan pintu masuk bagi TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil, dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki 10 jabatan kantor , bidang koordinator bidang politik, keamanan negara , pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Jum’at,(03/05/2024).
Menurut Ketua umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (Permala Jakarta), Ahmad Sopian menyebutkan bahwa ketentuan UU TNI tersebut merupakan kemunduran reformasi. Hal itu disebabkan reformasi mengamanatkan penghapusan dwifungsi ABRI. “Seharusnya TNI/Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” katanya.
Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.
“Di masa kini, rencana kebijakan itu jelas mengembalikan dwifungsi kembali dan itu jelas menyalahi prinsip dasar demokrasi,” katanya
Ahmad Sopian pun mengingatkan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI, tapi juga mendorong terwujudnya personel militer yang profesional.
Karena itu, Ahmad Sopian menilai mendagri harus di evaluasi terhadap TNI/Polri yang masih Aktif agar tidak salah langkah yang merusak demokrasi. Jangan jadikan Undang Undang alat kepuasan kelompok” dan meminta pemerintah menjaga semangat reformasi, bukan kembali menghidupkan era otoritarianisme orde baru.
“Tentu itu akan membuka kotak pandora kembalinya dominasi militer dan polisi dalam kehidupan politik, dan itu akan menjadi celah sebagai alat politik bagi rezim politik baru,” ucapnya.
Ia menegaskan fungsi pokok TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara Polri diberikan mandat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi KeKementrian Terkait.