Pintu Masuk TNI – Polri Duduki Jabatan Sipil salah satu nya Mendagri

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta || Saberpungli.com

Pemerintah hendak memberikan pintu masuk bagi  TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil, dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 ayat 2 disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki 10 jabatan kantor , bidang koordinator bidang politik, keamanan negara , pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. Jum’at,(03/05/2024).

Menurut Ketua umum Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (Permala Jakarta), Ahmad Sopian menyebutkan bahwa ketentuan UU TNI tersebut merupakan kemunduran reformasi. Hal itu disebabkan reformasi mengamanatkan penghapusan dwifungsi ABRI. “Seharusnya TNI/Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” katanya.

Kala itu militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian.

“Di masa kini, rencana kebijakan itu jelas mengembalikan dwifungsi kembali dan itu jelas menyalahi prinsip dasar demokrasi,” katanya

Ahmad Sopian pun mengingatkan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda reformasi tahun 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI, tapi juga mendorong terwujudnya personel militer yang profesional.

Karena itu, Ahmad Sopian menilai mendagri harus di evaluasi terhadap TNI/Polri yang masih Aktif agar tidak salah langkah yang merusak demokrasi. Jangan jadikan Undang Undang alat kepuasan kelompok” dan meminta pemerintah menjaga semangat reformasi, bukan kembali menghidupkan era otoritarianisme orde baru.

“Tentu itu akan membuka kotak pandora kembalinya dominasi militer dan polisi dalam kehidupan politik, dan itu akan menjadi celah sebagai alat politik bagi rezim politik baru,” ucapnya.

Ia menegaskan fungsi pokok TNI adalah sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara Polri diberikan mandat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi KeKementrian Terkait.

Berita Terkait

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun
Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
JUT Desa Karyadadi Tahun Anggaran 2024 Diduga jadi Ajang Korupsi
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:44

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Luwu Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kepala Dusun

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Rabu, 30 April 2025 - 00:20

Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk Betung  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 12:20

Pemerintah Desa jaya Sakti Telah Mulai Laksanakan Pembangunan Rabat Beton menggunakan anggaran Dena Desa 2025

Minggu, 13 April 2025 - 14:50

Ketum FMPB.. (FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU) Bapak Mursalin. MS.Jangan Percaya Dengan Berita Hoaks

Berita Terbaru