Teddy Erwin Anggota DPRD Angkat Bicara Terkait Rekrut Kepling di Kota Tanjungbalai

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saberpungli.com,TANJUNGBALAI SUMUT- Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Bapak Teddy Erwin atau yang lebih akrab dipanggil “Pak Abang” politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cukup lama berkiprah didunia politik tersebut angkat bicara terkait perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Tanjungbalai yang diduga penuh dengan rekayasa dan tidak mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakan politisi dari PKB tersebut pada Wartawan Senin 20/1/25 dikediaman beliau Jalan Anwar Idris (Sei dua), dalam hal ini kita sangat prihatin dan menyayangkan sekali untuk pemilihan Kepling ditingkat Lingkungan juga penuh dengan kecurangan dan penipuan.

Seperti Marlina warga Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU) yang tidak berdomisili pada lingkungan tersebut bisa menjadi pemenang dalam perekrutan Kepling kemarin, ada lagi surat dukungan yang tidak mencukupi juga bisa menang, serta yang lebih ironisnya pada Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang mana surat dukungan yang diberikan tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.

Dalam hal ini kita mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang mengadukan ke Polres Tanjungbalai dimana surat dukungan yang digunakan salah satu calon Kepling tanpa sepengetahuannya, hal seperti ini sungguh sangat memalukan sekali dan berharap Polres Kota Tanjungbalai segera memproses persoalan tersebut, agar kedepannya hal yang serupa dalam pemilihan Kepling kedepannya tidak terulang kembali kata Pak Abang mengakhiri.

Pada kesempatan yang sama Camat Sei Tualang Raso (STR) Ibu Maria Santifa menyampaikan via Whatsap Terkait yang terjadi pada Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai khususnya pada Lingkungan II dan lingkungan IV dimana adanya 2 orang yang usianya sudah mencapai 58 Tahun tetapi belum mencapai 59 Tahun diperbolehkan menjadi Kepling.

Hal tersebut adalah Hasil musyawarah bersama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai, tetapi dalam Perwa memang mentok pada usia 58 Tahun, dan kita berharap hal tersebut dapat kita maklumi secara bersama sama dan berikanlah mereka kesempatan Ungkap Camat STR tersebut berharap.(As18)

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Senin, 9 Juni 2025 - 18:04

Guna Meningkatkan Akselibitas dan Konektivitas Antar Desa ,Desa Suka Mandiri Bangun Jalan Rabat Beton

Senin, 2 Juni 2025 - 18:19

Desa Simpang Pematang Kembali Bangun Jalan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025

Berita Terbaru