SaberPungli.Com – Lampung – Kembali mencoreng di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) sewa Kamar tahanan dan sewa Handphone (HP) yang terjadi di Rutan Kelas I Kota Bandar Lampung
Praktik dugaan pungli ini di lakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Bandar Lampung berserta beberapa para stafnya
Dugaan pungli ini yang di lakukan beberapa staf KPR yaitu Mario, Abrozaha, Mirwa dan Edi Gunawan yang diperintah langsung oleh Alfian selaku Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Kota Bandar Lampung
Alfian selaku KPR yang memerintahkan stafnya Mario dan Abrozaha untuk meminta uang kepada adik saya juga kepada kawannya selaku Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung berupa uang sejumlah Rp.60.000.000 pada saat awal masuk Rutan ,” terang SR kakak WBP yang berinisial YD pelaku kasus narkoba kepada awak media, Minggu (2 Februari 2025)
Lanjut SR,” Lalu seminggu kemudian Alfian memerintahkan kembali Abrozaha dan Mirwa untuk meminta uang sebesar Rp.80.000.000 kepada adik saya dengan dalih agar tidak di masukan di kamar hukuman tinggi dan untuk sewa HP harus membayar Rp.30.000.000 setiap bulannya,” jelas SR selaku narasumber
Sambungnya,” lalu kemarin kembal lagi Alfian memerintahkan stafnya untuk meminta lagi uang sejumlah Rp. 80.000.000 , dikarenakan sudah tidak mempunyai uang lagi adik saya lalu di masukan di kamar hukuman tinggi dan di ancam akan di mutasi ke Nusakambangan, serta tidak boleh di besuk ,tidak boleh mandi dan selalu adik saya di intimidasi oleh Alpian selaku KPR , Mario, Abrozaha, Mirwa, dan Edi Gunawan selaku staf KPR,”ungkap SR narasumber warga Bandar Lampung
Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kemenkumham
Supratman Andi Agtas dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung beserta stafnya yang sudah melakukan pungli juga pemerasan kepada adik saya juga temannya,” harap SR ..(Tim/Red)