SMKN 4 Balam Diduga Pungli Hingga Rp5,5 Juta Persiswa, KOMAK Desak APH Tindak Tegas dan Usut Penggunaan Dana BOS Rp3,9 Milyar

 

SaberPungli.Com – Bandar Lampung – 
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No.8 tahun 2024, tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dihitung berdasarkan jumlah siswa dan pencairan dilakukan 2 tahap.

Dalam lampiran Kepmendidasmen tersebut, khususnya di Provinsi Lampung jumlah tertinggi sekolah menerima dana BOS yaitu SMK Negeri 4 Bandar Lampung (Balam) di urutan pertama dengan jumlah 2.495 siswa dikalikan Rp.1.600.000. Total dana BOS diterima sebesar Rp. 3.992.000.000.

Cukup besarnya dana BOS yang diterima SMK Negeri model tersebut penggunaanya dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut Ketua LSM Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung, Ichwan menyebutkan jika untuk membiayai operasional dan untuk menunjang fasilitas sekolah sudah lebih dari cukup. KOMAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan laporan penggunaan dana BOS yang fiktif dan manipulatif.

“Bisa dibayangkan dengan anggaran yang fantastis, ruang kelas siswa dengan fasilitas mewah, sudah tidak pakai meja kursi kayu dan pendingin udara tidak pakai kipas angin usang tetapi sudah pakai AC” tutur Ichwan, Senin (03/02/2025).

Faktanya, kemewahan yang dibayangkan hanya untuk fasilitas Kepala sekolah, guru dan karyawan (TU) mulai dari parkir mobil, gedung megah, ruangan full AC, sofa, meja kursi branded dan furniture kelas hotel berbintang serta listrik dan jaringan internet dengan bandwith termahal.

Parahnya lagi operasional lainya banyak digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bahan-bahan penunjang karir, pendidikan profesi, pangkat, gaji dan penghasilan pribadi lainya memanfaatkan fasilitas milik sekolah yang dibiayai dana siswa.

Sementara untuk siswa yang notabenenya pemilik dana BOS didapati masih menggunakan fasilitas biasa. Meja kursi kayu dan pendingin udara berupa kipas angin yang sudah buruk, bahkan ada yang tidak ada. “Padahal semua siswa punya hak yang sama dibuktikan dengan alokasi dana BOS yang sama per kepala” cetus Ichwan.

Parahnya lagi, ia menuturkan ternyata dana hampir Rp4 milyar masih dirasa kurang. Berkedok komite sekolah, SMK Negeri 4 Bandar Lampung telah nyata melanggar Permendikbud No. 75 tahun 2016 dengan cara mengikat orang tua siswa dengan surat pernyataan kesanggupan membayar dana partisipasi sebesar Rp3,5 juta untuk kelas X dan Rp5,5 juta untuk kelas XI dan XII.

“Selain pungutan yang dilakukan melanggar hukum, kami juga menduga dana BOS dikorupsi secara berjamaah. Dalam rekap laporan belanja perjenis dana BOS diduga direkayasa dan menggunakan bukti pengeluaran palsu dengan modus belanja menggunakan dana pungutan siswa tetapi disulap masuk dalam dana BOS” ujarnya.

Secara kasar Ichwan memperkirakan jika separuh atau 50 persen jumlah siswa atau sekitar 1.000 siswa yang membayar pungutan terendah Rp3,5 juta, maka ada sekitar Rp7,5 milyar dana yang dikelola sekolah.

‘Jika dilihat fasilitas yang ada, patut diduga berpotensi dikorupsi. Untuk itu, kami mendesak APH mengusut secara transparan dan tidak pandang bulu” tandas Ichwan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapanya via chat WhatsApp, Kepala SMKN 4 Balam, Dewi Ningsih hanya menyarankan wartawan datang ke sekolah. “Datang ke sekolah aja ya mas, biar enak ngobrolnya” jawabnya.

Namun sayangnya saat hari yang ditentukan, wartawan tidak dapat bertemu Kepala SMKN 4 Balam. Menurut security, ibu kepala sekolah sedang tidak ada…(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *