SMKN 4 Balam Diduga Pungli Hingga Rp5,5 Juta Persiswa, KOMAK Desak APH Tindak Tegas dan Usut Penggunaan Dana BOS Rp3,9 Milyar

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SaberPungli.Com – Bandar Lampung – 
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No.8 tahun 2024, tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dihitung berdasarkan jumlah siswa dan pencairan dilakukan 2 tahap.

Dalam lampiran Kepmendidasmen tersebut, khususnya di Provinsi Lampung jumlah tertinggi sekolah menerima dana BOS yaitu SMK Negeri 4 Bandar Lampung (Balam) di urutan pertama dengan jumlah 2.495 siswa dikalikan Rp.1.600.000. Total dana BOS diterima sebesar Rp. 3.992.000.000.

Cukup besarnya dana BOS yang diterima SMK Negeri model tersebut penggunaanya dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut Ketua LSM Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung, Ichwan menyebutkan jika untuk membiayai operasional dan untuk menunjang fasilitas sekolah sudah lebih dari cukup. KOMAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan laporan penggunaan dana BOS yang fiktif dan manipulatif.

“Bisa dibayangkan dengan anggaran yang fantastis, ruang kelas siswa dengan fasilitas mewah, sudah tidak pakai meja kursi kayu dan pendingin udara tidak pakai kipas angin usang tetapi sudah pakai AC” tutur Ichwan, Senin (03/02/2025).

Faktanya, kemewahan yang dibayangkan hanya untuk fasilitas Kepala sekolah, guru dan karyawan (TU) mulai dari parkir mobil, gedung megah, ruangan full AC, sofa, meja kursi branded dan furniture kelas hotel berbintang serta listrik dan jaringan internet dengan bandwith termahal.

Parahnya lagi operasional lainya banyak digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bahan-bahan penunjang karir, pendidikan profesi, pangkat, gaji dan penghasilan pribadi lainya memanfaatkan fasilitas milik sekolah yang dibiayai dana siswa.

Sementara untuk siswa yang notabenenya pemilik dana BOS didapati masih menggunakan fasilitas biasa. Meja kursi kayu dan pendingin udara berupa kipas angin yang sudah buruk, bahkan ada yang tidak ada. “Padahal semua siswa punya hak yang sama dibuktikan dengan alokasi dana BOS yang sama per kepala” cetus Ichwan.

Parahnya lagi, ia menuturkan ternyata dana hampir Rp4 milyar masih dirasa kurang. Berkedok komite sekolah, SMK Negeri 4 Bandar Lampung telah nyata melanggar Permendikbud No. 75 tahun 2016 dengan cara mengikat orang tua siswa dengan surat pernyataan kesanggupan membayar dana partisipasi sebesar Rp3,5 juta untuk kelas X dan Rp5,5 juta untuk kelas XI dan XII.

“Selain pungutan yang dilakukan melanggar hukum, kami juga menduga dana BOS dikorupsi secara berjamaah. Dalam rekap laporan belanja perjenis dana BOS diduga direkayasa dan menggunakan bukti pengeluaran palsu dengan modus belanja menggunakan dana pungutan siswa tetapi disulap masuk dalam dana BOS” ujarnya.

Secara kasar Ichwan memperkirakan jika separuh atau 50 persen jumlah siswa atau sekitar 1.000 siswa yang membayar pungutan terendah Rp3,5 juta, maka ada sekitar Rp7,5 milyar dana yang dikelola sekolah.

‘Jika dilihat fasilitas yang ada, patut diduga berpotensi dikorupsi. Untuk itu, kami mendesak APH mengusut secara transparan dan tidak pandang bulu” tandas Ichwan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapanya via chat WhatsApp, Kepala SMKN 4 Balam, Dewi Ningsih hanya menyarankan wartawan datang ke sekolah. “Datang ke sekolah aja ya mas, biar enak ngobrolnya” jawabnya.

Namun sayangnya saat hari yang ditentukan, wartawan tidak dapat bertemu Kepala SMKN 4 Balam. Menurut security, ibu kepala sekolah sedang tidak ada…(Tim/red)

Berita Terkait

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi
Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji
Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN
Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.
Soal Sewa 12 Unit Kendaraan Dinas, Legislator Wahyu Napeng Angkat Bicara.
GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:23

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51

Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji

Senin, 30 Juni 2025 - 19:53

Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Senin, 30 Juni 2025 - 18:52

HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN

Senin, 30 Juni 2025 - 17:14

Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:34

GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:31

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:25

Pemerintah Desa Jaya Sakti Gelar Musdes Pengesahan Perubahan RKP Desa Tahun 2026

Berita Terbaru