Saberpungli.Com – Lampung-
Bobroknya hasil pengerjaan sejumlah proyek wilayah sungai yang tersebar di Provinsi Lampung mendapat reaksi desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tanpa pandang bulu dan tidak “main mata” terhadap dugaan penyimpangan sejumlah pelaksana kegiatan (Proyek) yang pembiayaanya bersumber dari APBD tahun 2024
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS), Fadli Khoms, S.Hi. Berdasarkan hasil investigasi timnya, beberapa proyek tersebut diduga banyak melanggar fakta integritas yang ditanggungjawabkan kepada dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung.
“Jika dilihat dari hasil pengerjaanya kami berasumsi patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat Lampung selaku pengguna hasil manfaat yang berkepanjangan” tulis Fadli Khoms dalam rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (04/02/2025).
Dipaparkan Fadli, bahwa beberapa proyek tersebut diantaranya, milik BPBD Provinsi Lampung yaitu, proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Laay Kabupaten Pesisir Barat Tahap II, yang dikerjakan oleh PT. Cakrawala Nusantara Konstruksi, dengan nilai kontrak Rp. 4.890.569.572.
Kemudian proyek Pencegahan Bencana Abrasi Pantai Desa/Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, pelaksana CV. Surya Gemilang Indonesia, nilai kontrak Rp. 5.991.865.782
Selanjutnya, proyek dari Dinas PSDA Provinsi Lampung diantaranya, proyek perkuatan Tebing Sungai Way Laay Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, kontraktor pelaksana CV. Rayasa Mandiri, nilai kontrak Rp.4.276.979.999,98.
Lalu proyek perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Sindi Hanuan Dusun Bumi Agung Kecamatan Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat, pelaksana pekerjaan PT. Jais Maju Bersama dengan nilai kontrak Rp.830.399.933,95. Kemudian proyek perkuatan Tebing Sungai Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, dikerjakan kontraktor dari PT. Jejama Konstruksi Abadi dengan nilai Rp.1.349.335.995,99.
Proyek perkuatan Tebing Sungai Pekon Bumi Hantatai Kabupaten Lampung Barat, kontraktor CV. Perkasa Alam, nilai kontrak Rp. 2.737.189.021,05. Kemudian proyek perkuatan Tebing Sungai Way Belu Kab. Tanggamus (Tahap 2), dikerjakan CV. Intan Permata Konstruksi, nilai kontrak Rp. 2.070.400.000, dan proyek Tebing Sungai Pekon Sri Purnomo Kec. Semaka Kabupaten Tanggamus (Tahap II ), dikerjakan CV. Kalingga Jaya Shima dengan nilai kontrak Rp.1.526.980.977,18.
Menurut Fadli, meski kualitasnya buruk diduga dalam penerimaan hasil pekerjaan telah terjadi pengondisian secara terstruktur, sistematis, massif, jelas ini menunjukan ketidak profesionalan dalam mengelola anggaran yang diduga banyak kejanggalan, menuai permasalahan dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Kondisinya saat ini sudah ada bagian yang roboh” terang Fadli..(Tim/Red)