Aksi Solidaritas Ratusan Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Kab. Luwu, Sulawesi Selatan

Siberpungli.com || Luwu – Ratusan Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Kab. Luwu, Sulawesi Selatan menggelar Aksi Solidaritas, pada Kamis, 06 Februari 2025, aksi solidaritas terkait adanya tiga warga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Lampuara ke pihak Kepolisian. Hal ini yang menjadi pemicu sehingga terjadinya aksi demontrasi yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat.
Dalam penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh warga dengan aksi teatrikal. Tiga orang dicat dengan warna putih, kemudian tangan mereka terikat dengan rantai adalah sebuah simbol atas dibungkamnya warga yang ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan-persoalan yang ada di Desa
Lampuara, salah seorang warga juga mengenakan seragam layaknya seorang pejabat yang menggambarkan sosok kepala Desa yang otoritatif yang Mendiskiriminasi warga yang ingin melawan kekuasaan.
Aksi ini berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Luwu pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Selama penyampaian aspirasi, tidak ada satupun dari DPRD Luwu yang hadir untuk menemui massa, warga yang tetap fokus pada tuntutan sejak awal menyampaikan kekecewaan terhadap sikap DPRD yang dianggap abaikan aspirasi masyarakat khususnya warga Desa Lampuara. Meskipun sebelumnya DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu tertanggal 31 Desember 2024, tapi sejauh ini belum ada tindakan secara kongkret di lapangan.
Andi Risal salah seorang warga yang tergabung dalam Aliansi menyangkan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, kelalaian dari Pemerintah Desa Lampuara bukan lagi suatu hal yang bisa dimaklumkan, sebab sudah banyak yang harusnya tidak dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan aturan-aturan yang ada, akan tetapi, justru ada banyak pelanggaran yang dilakukan di desa.
“DPRD jangan hanya tinggal diam, suara kami, kami titipkan kepada anda sebagai perantara kami yang ada di Desa, tapi kemana, kemana kalian saat kami rakyat kecil membutuhkan kalian, begitu banyak penindasan yang terjadi di Desa, tolonglah dengarkan suara kami,” tuturnya dengan rasa kecewa.
Takada hasil dari DPRD, Aliansi Masyarakat lampuara Menggugat kemudian aksi berpindah ke Kantor Bupati Luwu dan menyampaikan aspirasi yang sama tentang tiga warga yang dilaporkan oleh Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, sekaligus menyampaikan aspirasi warga yang selama ini menjadi tuntutan. Pada pukul 14.00 WITA warga dimediasi oleh Asisten II meminta kepada 10 perwakilan Aliansi sekaligus menghadirkan sejumlah stakeholder terkait, Asisten I, Staf Ahli, Sekretaris DPMD, Inspektorat, Kanit Intel, Kapolsek, dan Kasatpol PP untuk membicarakan persoalan ini dengan kepala dingin.
Dalam pertemuan tersebut Asisten I Ahyar Kasim, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh warga sudah benar, terkait soal warga yang menyampaikan aspirasi memang sudah diatur di dalam UU 1945 untuk menyampaikan aspirasi dan itu hak semua orang, terkait persoalan pelaporan kepala desa ini adalah hal yang keliru karena melaporkan warga yang hanya ingin menyampaikan aspirasi.
“Sekiranya apa yang dilakukan oleh warga ini adalah hal yang positif, pemerintah memang harus transparan dan itu diatur di dalam Undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, Yusuf yang merupakan salah seorang warga dari perwakilan Aliansi menyampaikan kembali persoalan yang ada di Desa Lampuara yang sudah disampaikan secara berulangkali, baik di Desa, Kecamatan, maupun di Kabupaten hal ini harusnya ditanggapi dengan serius, melihat persoalan yang ada di desa itu berawal dari tanggal 06 Desember 2024, sudah dua bulan persoalan ini di Desa, di tambah dengan adanya tiga warga yang dilaporkan justru mempertegas pemerintah desa sudah tidak bisa lagi membangun komunikasi yang baik dengan warga, sementara warga hanya meminta transparasi pemerintah desa.
“Kepala Desa ini kan bawahan secara struktural jika apa yang dilakukan warga sudah benar dan diatur di alam UU, mengapa tidak ada upaya untuk menghentikan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa, hal ini dapat mencederai Pemerintah desa termasuk di Kabupaten karena kades Lampuara adalah satu-satunya kepala Desa yang melaporkan warganya yang hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait transparansi pemerintah desa,” jelas Yusuf.
Sementara itu, dari perwakilan Inspektorat yang hadir mengatakan bahwa terkait persoalan yang ada di Desa Lampuara sudah mulai tahapan, Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk melakukan audit dan investigasi dengan waktu 14 hari kerja.
“Prosesnya sementara berjalan sejak jumat kemarin, kami juga minta bantuan dari warga untuk mendampingi tim yang akan turun ke Desa Lampuara jadi kami mohon kerjasamanya,” imbuhnya.
Namun, terkait tuntutan warga yang menuntut agar pemerintah Desa lampuara, untuk segera di berhentikan dari jabatannya belum mendapat jawaban, sebab belum ada keputusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menetapkan sebagai tersangka dan ketika sudah ada putusan dari pengadilan maka akan diberhentikan secara permanen.
(Admin SulSel)