Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Saberpungli.com | Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ARM yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS sebagai Bendahara KONI, dan A juga sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu.
“Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ARM jabatan Ketua KONI Kabupaten Luwu, kemudian SS jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu dan A jabatan Bendahara KONI Kabupaten Luwu,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).
Menurut Ardi, modus operandi ketiga tersangka adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Ardi.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp 368.979.000. Tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022,” ujar Ardi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
(Admin SulSel)