Daerah  

Gudang Minyakita Milik Mantan Sekda Mesuji Disegel Polisi, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen .

SaberPungli com.Mesuji – Sebuah gudang berisi minyak goreng subsidi merek Minyakita milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji, Syamsudin, yang berlokasi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan usai razia yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan adanya penyegelan tersebut.
“Iya benar, kami melakukan razia di gudang yang berisikan minyak goreng Minyakita di Desa Gedung Mulya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Iptu Rosali, razia ini dilakukan karena ada dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen terkait dengan distribusi atau penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Seorang penjaga gudang bernama Hafidz, yang ditemui di lokasi, mengungkapkan bahwa razia berlangsung pada siang hari.
“Siang tadi memang ada petugas polisi membawa dua mobil minibus, setelah itu pergi dengan Ibu (istri mantan Sekda Syamsudin) bersama minyak gorengnya,” katanya.

Dalam razia tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak goreng Minyakita dan memanggil istri mantan Sekda Mesuji untuk dimintai keterangan di Mapolres Mesuji.

Paska-razia, gudang tempat penyimpanan minyak goreng Minyakita kini telah dipasangi garis polisi (police line) di bagian pintu masuk. Dari pantauan di lokasi, terlihat tumpukan minyak goreng kemasan masih berada di dalam gudang.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang mengenai kasus ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *