Berita  

Empat Belas Narapidana Hindu Di Kalsel Dapat Remisi Khusus Nyepi

Banjarmasin, Saberpungli.com –

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Penerima RK di Kalimantan Selatan untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 sejumlah 14 orang dan untuk RK Idulfitri 1446 Hijriah sejumlah 6.705 orang dengan besaran remisi diterima berkisar 15 hari hingga dua bulan.

RK Nyepi diterima 14 orang Narapidana beragama Hindu dengan keseluruhan menerima RK I atau pengurangan sebagian.

Sementara itu, RK Idulfitri diterima 6.705 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam dengan rincian 6.677 Narapidana menerima RK, 6.634 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 43 orang mendapat RK II dengan langsung menjalani pidana pengganti (subsider) dan 28 orang langsung bebas. Sementara itu, sebanyak 28 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 28 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Surat Keputusan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Jum’at (28/3). Kegiatan diawali dengan mengikuti secara virtual penyerahan remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Menteri menyampaikan, RK dan PMP berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka, yang jatuh pada 29 Maret 2025, serta Idulfitri 1446 Hijriah yang tanggal pastinya akan ditentukan oleh pemerintah. Pemberitan remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

“Remisi dan PMP menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restorative yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lapas, sehingga meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi narapidana,” ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi, pada kesempatan itu mengungkapkan remisi juga merupakan penghargaan kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi ini bukti bahwa warga binaan mampu menaati peraturan di Lapas, Rutan maupun LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kita berharap pemberian RK ini dapat dijadikan semangat untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” pungkasnya.

Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *