Saberpungli.Com – Bandar Lampung – Berbekal data berupa soft copy berkas dokumen dan informasi yang dikemas dalam bentuk visual (rekaman foto, video dan pengakuan), Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia Maju (LSM BRIM) pekan depan berencana menyerahkan laporan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepada wartawan, Sekretaris LSM BRIM, Iriawan menuturkan bahwa kerugian keuangan dan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat anggaran yang dikelola Dinas PKPCK tersebut akibat KKN yang dilakukan sejak lama setiap tahunya. “Tapi tidak pernah tersentuh hukum di tingkat daerah, sehingga kami berinisiatif melaporkan ke institusi penegak hukum tingkat pusat yaitu KPK dan Kejagung” ujarnya, Kamis (9/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran serta pengakuan beberapa sumber internal, nyaris 80 persen proyek pembangunan yang dikelola dinas tersebut diduga kuat dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Thomas Edwin Ali, melalui jaringan kerabat dan orang-orang dekatnya.
Dugaan muncul setelah adanya pengakuan sejumlah narasumber langsung kepada wartawan media ini. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pembangunan infrastruktur dasar, pembuatan sumur bor, pembangunan dan renovasi gedung, hingga pekerjaan penyusunan dokumen teknis yang semuanya bernilai miliaran rupiah.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Proyek-proyek besar, baik yang melalui proses penunjukan langsung (PL) maupun tender, diarahkan ke perusahaan yang hampir semuanya punya hubungan dengan Kadis. Bahkan ada yang dipegang langsung keluarga dekatnya,” ungkap salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Lebih mencengangkan lagi, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim dan CK.
Beberapa ASN diduga menjadi pengurus atau bahkan pemilik perusahaan yang mendapat proyek dari dinas tempat mereka bekerja, sebuah praktik yang jelas melanggar etika dan aturan kepegawaian.
“Beberapa ASN aktif diduga menjadi pengurus perusahaan, bahkan ada yang ikut mengatur pembagian paket proyek. Ini jelas benturan kepentingan. Mereka seharusnya mengawasi, tapi malah terlibat langsung,” lanjutnya.
Tidak hanya proyek fisik, dugaan penguasaan proyek juga meluas hingga ke kegiatan jasa konsultansi, seperti perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Menurut sumber, perusahaan konsultan yang ditunjuk juga diduga memiliki kaitan dengan keluarga Kadis, sehingga kualitas pengawasan terhadap pekerjaan menjadi sangat lemah.
“Pengawasan sangat lemah karena dikendalikan oleh orang-orang yang justru punya kepentingan di proyek itu sendiri. Akibatnya, kualitas pekerjaan buruk, banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan banyak proyeknya yang kini rusak,” tambahnya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan indikasi diskriminasi dalam pembayaran pekerjaaan. Dimana sejumlah proyek yang menjadi prioritas dibayarkan hanya milik kerabat kadis, sedangkan yang tidak ada hubungan dengan kadis pembayarannya tertunda.
“Satu lagi kemarin sebelum lebaran ada pembayaran proyek di dinas ini sekitar 11 miliar, tapi itu yang cair hanya yang punya kadis dan kerabannya, sedangkan pemborong yang gak punya kedekatan gigit jari tidak cair alias tunda bayar,” bebernya.
Namun hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PKPCK Lampung, Thomas Edwin dan Sekretaris Dinas Tony Ferdinansyah memilih bungkam tidak membalas pesan yang dikirim wartawan via WhatsApp untuk konfirmasi. Sementara Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dimintai tanggapan melalui kontak WhatsApp juga belum merespon..(Red/Tim)