Lampung(saberpungli.com) Didampingi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Edi Arsadad dan penasehat hukum Melki Yulian, SH, sejumlah warga dari Kecamatan Waway Karya dan Marga Sekampung, Lampung Timur, melapor ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan perusakan properti oleh pelaku berinisial P, A, dan kelompoknya.
Edi Arsadad membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pencurian buah sawit yang dilakukan secara berkelompok di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya. “Kami baru saja membuat laporan terkait pencurian dan perusakan properti. Hari ini, warga juga telah memberikan keterangan di Subdit 3 Jatanras Polda Lampung, menjawab 14 pertanyaan dari penyidik,” ujar Edi usai pemeriksaan, Jumat (13/6/2025).
Ketika ditanya soal kemungkinan keterlibatan mafia tanah, Edi enggan berspekulasi, namun meyakini kasus ini bukan sekadar pencurian. “Kami tidak ingin berasumsi, tapi ada indikasi keterlibatan oknum yang mengarah pada praktik mafia tanah. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Lampung untuk mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Edi menuturkan, kasus ini berawal pada 9 Desember 2024 di kebun sawit milik NR dan SH, warga Kecamatan Marga Sekampung, yang terletak di Desa Mekar Karya. Para pelaku melakukan pencurian di siang hari, mereka tak segan memukul korban yang mendatangi lokasi, bahkan mengancam dengan senjata tajam. “Selain mencuri, pelaku juga melarang korban mengelola tanah mereka,” ungkap Edi.
Ia berharap Polda Lampung segera memproses laporan ini. “Tindakan pelaku sangat meresahkan petani di Desa Mekar Karya. Kami meminta kasus ini segera dituntaskan. Kami yakin ada motif lain di balik pencurian ini, yakni upaya menguasai tanah petani,” tegas Edi.
(Tim)