Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Saberpungli.com || Palopo – Di Duga beli sabu lewat Instagram Dua pria asal Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Palopo dalam operasi bertajuk Antik Lipu 2025. Dimana keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku Adalah Harianto alias Anto (34), sopir asal Kelurahan Benteng, dan Nuzul Haerul alias Nuzul (36), wiraswasta yang juga berdomisili di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng. Penangkapan yang dilakukan pada 10 Juni 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima polisi.
Satuan Narkoba bergerak cepat mengamankan pelaku, dimana Anto diringkus lebih dulu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, dari tangan Anto, polisi menyita satu sachet kecil sabu seberat 0,31 gram, potongan plastik dan kertas pembungkus, serta sebuah ponsel merek Vivo berwarna coklat.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya, yang dibeli langsung dari Nuzul melalui sistem COD di Jalan Bogar, Kelurahan Salekoe, sekitar dua jam sebelum penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (13/6/2025).
Informasi dari Anto kemudian dikembangkan, hingga membawa tim Satuan Narkoba Polres Palopo ke pelaku kedua, Nuzul, yang diamankan di Jalan Andi Kati, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, dua jam setelah penangkapan Anto.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam sachet kecil sabu dengan berat total 1,83 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Esse berwarna biru di saku celana pelaku.
Saat pemeriksaan awal, Nuzul telah mengaku memperoleh sabu itu melalui media sosial Instagram, dari akun bernama @warungsuaib.plp.
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dan dibayar melalui transfer ke rekening atas nama Suaib.
Setelah melakukan transaksi pembayaran, kemudian pelaku mendapat titik koordinat lokasi barang melalui Google Maps, Sabu itu kemudian diambil di pinggir jalan di Kelurahan Salobulo.
“Nuzul mengaku sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri,” lanjut Supriadi.
Saat ini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Admin)