Tubaba(saberpungli com)Pertemuan Perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. or Mitratel is a subsidiary of PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bidang kordinator Keamanan Amin Bunyamin,Dengan warga Di Kediaman Bapak Sulisman Selaku Penjaga Side Menara tersebut yang beralamat Di Kelurahan Panaragan Jaya Rt.3 Rw.3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun hasil pertemuan antara kedua belah pihak tak menghasilkan kesepakatan
Dikarenakan kedatangan pihak perusahaan
Meminta Pembongkaran Blok Akses yang dilakukan masyarakat sedangkan dari pihak masyarakat sendiri menolak memenuhi permintaan perusahaan yang selama ini baik berupa surat maupun pengajuan selama menara ini berdiri dan perpanjangan kontrak kurang lebih 21 tahun tidak pernah memberikan Hak dan kewajiban yang seharusnya di berikan oleh perusahaan baik dari segi CSR (Corporate Social Responsibility) juga Dampak Petir Pada Masyarakat Yang Terdampak Dari bagunan Menara Setinggi 72 Meter.Jumat.13/6/2025.
Ya, pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) memang wajib bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang kegiatan usahanya terkait dengan sumber daya alam. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Hal ini tertuang pada aturan pada
Pasal 74 UU PT yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012: PP ini lebih lanjut mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perseroan.
Pentingnya CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari etika bisnis modern dan penting untuk keberlanjutan usaha,sedangkan manfaat Melalui CSR perusahaan dapat meningkatkan citra positif, membangun hubungan baik dengan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
“Tadikan masyarakat meminta pertahun kami tidak dapat memastikan karena perusahaan memberikan secara nasional
Dan secara acak”Ujar.Amin Bunyamin.
Sedangkan jelas besarannya CSR merujuk dari aturan dan perundang-undangan. Perusahaan harus menyisihkan dana untuk CSR, dengan besaran minimal 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan dan
Perusahaan harus mengelola dan melaksanakan CSR secara berkala, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di sekitar tower Namun Selama menara ini berdiri masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan manfaat juga konpensasi melainkan kerugian baik kesehatan akibat terpapar dari radiasi maupun secara materi akibat dari Dampak Petir.
“makanyakan kami belum tau ini kalau masyarakat belum pernah mendapatkan CSR dan Akan kami laporkan keperusahaan”Sambungnya.
Apabila tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan kepada warga terdampak maka warga akan menyurati pemerintah daerah serta dinas terkait akan keberatan adanya menara tersebut.(Tim)