Tubaba,(saberpungli.com)
Aktivitas pihak perusahaan Menara Telekomunikasi (Tower) milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) di Rt 01 Rw 03, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dihentikan belasan masyarakat.
Diketahui, tindakan masyarakat itu dilakukan lantaran mereka menilai pihak perusahaan PT. DMT lalai akan kewajibannya serta tidak mengindahkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang berada dalam radius keselamatan terdekat Menara Telekomunikasi.
Informasi ini diserap pada saat awak media menghadiri rapat antara warga setempat bersama perwakilan pihak perusahaan PT. DMT di kediaman Sulisman, Ketua Rt 03 Kelurahan Panaragan Jaya, pada Jum’at (13/06/2025).
Ibrahim CR, salah seorang yang menerima kuasa dari belasan masyarakat itu mengatakan, sebelumnya ada beberapa tuntutan serta keluhan masyarakat yang hingga kini belum dapat diakomodir pihak perusahaan PT. DMT sehingga langkah penghentian aktivitas pihak perusahaan (Blok akses) dilakukan masyarakat.
“Langkah block akses ini diambil guna mendesak pihak perusahaan PT. DMT untuk segera menunaikan kewajiban serta tanggung jawab mereka terhadap lingkungan,” ujar Ibrahim yang turut diamini belasan masyarakat lainya.
Lanjut Ibrahim, adapun kelalaian yang dimaksud ialah:
– Pihak perusahaan PT. DMT disinyalir tidak pernah menyalurkan CSR terhadap lingkungan sekitar.
– Kondisi fisik menara yang diragukan lantaran telah memasuki masa perpanjangan kontrak ke-3 atau sekitar 25 tahun lebih berdiri.
– Polis asuransi yang diduga tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan PT. DMT sehingga merugikan masyarakat akibat imbas petir.
– Kesepakatan perpanjangan kontrak ke-3 yang dilakukan antara pihak perusahaan PT. DMT dan pihak pemilik lahan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat yang berada dalam radius keselamatan terdekat menara.
Masih Ibrahim, dirinya berharap manuver yang dilakukan pihaknya ini bisa didukung oleh pihak Eksekutif maupun Legislatif setempat hingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa segera terselesaikan.
“Harapan kami Pemkab dan DPRD Tubaba dapat segera turut mengambil sikap agar keinginan masyarakat ini dapat segera teratasi,” jelas Ibrahim.
Sementara itu, dilokasi yang sama, Kordinator Keamanan PT. DMT, Amin Bunyamin, menyampaikan, dirinya membenarkan atas adanya kewajiban berupa CSR yang harus disalurkan terhadap masyarakat. Kendati demikian, dirinya baru mengetahui bahwa masyarakat yang berada dalam radius keselamatan terdekat menara PT. DMT di Kelurahan Panaragan Jaya ini belum pernah menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari pihak perusahaan PT. DMT.
“Kami kan baru tahu nih, akan segera kami laporkan ke perusahaan,” tandas Bunyamin.(Tim)