Soal Sewa 12 Unit Kendaraan Dinas, Legislator Wahyu Napeng Angkat Bicara.

Saberpungli.com || Luwu – Legislator Tuding Pemda Luwu Ugal-ugalan Legislator Tuding Pemda Luwu Ugal-ugalan Menyoal Sewa 12 Unit (Randis) tahun 2025, Pasalnya, Pemda Luwu melakukan sewa kendaraan dinas sebanyak 12 unit, tanpa sepengetahuan anggota DPRD Luwu.
Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng, angkat bicara. Dia mengakui tidak pernah ada pembahasan soal kebijakan sewa 12 unit kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2025.
“Saya di Banggar, tapi tidak pernah dengar ada pembahasan soal sewa 12 mobil. Ini tidak pernah melalui pembahasan bersama DPRD,” tegas Pak Wahyu, Minggu (29/6/2025).
Pak Wahyu Napeng juga mengatakan, wajar jika banyak pihak menyebut Pemda Luwu ugal-ugalan soal rencana itu. Karena legalitas dan transparansi proses pengadaan atau sewa kendaraan tersebut dipertanyakan.
Selain itu, Pak Wahyu Napeng juga pertanyakan proses pengadaannya. Belum lagi soal alasan Pemkab Luwu yang menyebut kebijakan sewa kendaraan dapat menghemat Anggaran, Khususnya biaya pemeliharaan.
“Itu hanya alasan saja, karena faktanya, OPD tetap anggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas,” sebutnya.
Pak Wahyu Napeng juga menilai, pembelian kendaraan dinas akan jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang. Karena aset tersebut masih bisa dijual kembali. Sementara kendaraan sewa tidak memiliki nilai residual.
“Kalau kita beli, kendaraan itu masih bisa dijual. Dengan anggaran pemeliharaan yang tersedia di OPD, kendaraan dinas yang berusia lima (5) tahun masih sangat layak digunakan,” jelasnya.
Pak Wahyu juga menyoroti lantaran pilihan anggaran ini di tengah kondisi efisiensi yang dilakukan Pemkab Luwu.
Dia menyebutkan sejumlah program pembangunan terpaksa ditunda, karena keterbatasan anggaran.
“Ini kan sangat ironis, ketika banyak program pembangunan tertunda karena efisiensi, Pemkab malah belanja hal-hal yang tidak prioritas seperti ini,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Pak Alamsyah, menepis pernyataan anggota DPRD Luwu, Pak Wahyu Napeng.
Bahkan dengan tegas membantah tudingan jika kebijakan tersebut tidak pernah dibahas bersama DPRD.
Menurut Pak Alamsyah, pengadaan kendaraan telah melalui mekanisme sewa sudah melalui proses yang sah dan tertuang dalam Dokumen Kegiatan Anggaran (DKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini bukan belanja modal, tapi belanja operasional dalam bentuk sewa. Dan itu sudah melalui proses serta termuat dalam RKA dan DPA masing-masing OPD,” jelas Alamsyah.
Dia juga mengatakan, sejumlah kepala OPD sebelumnya tidak memiliki kendaraan dinas. Bahkan ada yang menggunakan kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Olehnya, penyewaan kendaraan dianggap sebagai langkah yang penting dan mendesak.
“Sewa ini justru bagian dari efisiensi. Dengan menyewa, kita bisa menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah dibandingkan harus membeli kendaraan dinas,” sebutnya.
Pak Alamsyah juga menegaskan, seluruh proses sewa dilakukan melalui e-Katalog versi 6. Ia memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi dalam proses pengadaan tersebut.
“Semua sewa dilakukan melalui e-Katalog. Tidak ada yang berani di luar e-Katalog. Masing-masing OPD yang melakukan kontrak sewa secara mandiri,” imbuhnya.
Pak Alamsyah memastikan setiap OPD telah menyampaikan rencana sewa kendaraan dalam rapat anggaran.
“Setiap OPD sudah sampaikan saat pembahasan anggaran, adany sewa mobil. Mungkin saja yang tidak mengetahui sedang fokus pada pengawasan kegiatan lainnya,” sebutnya.
Diketahui, belanja sewa kendaraan oleh instansi pemerintah dibolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maupun peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski begitu, penyewaan tersebut wajib melalui proses perencanaan, penganggaran, dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
(ADMIN)