Tersangka Eks Kades Rante Balla Jadi DPO, Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polres Luwu

Tersangka Eks Kades Rante Balla Jadi DPO, Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polres Luwu

Gambar Hanya Ilustrasi

Gambar IlustrasiSaberpungli.com || Luwu – Setelah Dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reskrim Polres Luwu, Etik (Mantan Kepala Desa Ranteballa) Kecamatan Latimojong kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Etik ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) untuk Surat Penerbitan Objek Pajak senilai Rp.300 Juta milik warga Desa Ranteballa di tahun 2023 silam, dan status korupsi yang menjerat nya telah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh Kejaksaan Negeri Belopa.

“Setelah berkas dinayatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami melayangkan surat penggilan kepada yang bersangkutan namun tidak dihardiri,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Rabu (16/07/2025).

AKP Jhody Kasat Reskrim Polres Luwu
AKP Jhody Kasat Reskrim Polres Luwu

Setelah panggilan pertama tidak dihadiri, lanjut Jody pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap dua kepada tersangka Etik.

“Namun panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka juga tidak diindahkan, sehingga kami memutuskan menjadikan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”Ucap Kasat Reskrim Polres Luwu.

Demi kelancaran proses hukum kata AKP Jody Dharma, pihaknya mengimbau agar tersangka kooperatif dan sukarela untuk segera memenuhi panggilan penyidik.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur jika yang bersangkutan terus mengindar. Kami juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporakan kepada kami atau kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Etik yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu dilaporkan ke Polisi atas dugaan Pungli SPOP.

Namun Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Etik mangkir dari panggilan penyidik yang dilanyangkan sebanyak dua kali, saat ini mantan Kades Ranteballa itu ditetapkan sebagai DPO oleh Reskrim Polres Luwu.

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *