Kasus Penganiayaan di Palopo, Korban Jadi Tersangka Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik dan Kanit ke Propam Polres Palopo

Kasus Penganiayaan di Palopo, Korban Jadi Tersangka Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik dan Kanit ke Propam Polres PalopoKuasa Hukum GS Melaporkan Penyidik dan Kanit Ke Propam Polres Palopo

Kuasa Hukum GS Melaporkan Penyidik dan Kanit Ke Propam Polres PalopoSaberpungli.com || Palopo – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Korban berinisial GS, yang sebelumnya dilaporkan mengalami luka berat akibat dianiaya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Penetapan ini menuai polemik karena dilakukan tanpa adanya barang bukti yang kuat mendukung laporan balik dari pihak terlapor.

Menanggapi hal ini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija To Luwu menyatakan siap mendampingi GS secara hukum. Ketua YBH Wija To Luwu, Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari GS pada 13 Juli 2025.

“Benar, korban ini yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah memberikan kuasa kepada kami. Kami akan upayakan semaksimal mungkin dalam pendampingan hukum terhadap korban ini,” ujar Akbar.

Sementara itu, Muh. Ardianto Palla, S.H., salah satu kuasa hukum GS sekaligus penanggung jawab kasus ini, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik dan Kanit Reskrim Polres Palopo ke Propam serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Hari ini, Kamis 17 Juli 2025, kami resmi melaporkan penyidik dan Kanit ke Propam Polres Palopo. Kami menilai ada indikasi tindakan manipulatif, tidak objektif, dan tidak proporsional dalam proses penanganan kasus ini,” tegas Ardianto.

Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya bertolak belakang dengan prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang selama ini dikampanyekan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penetapan ini tidak mencerminkan semangat presisi sebagaimana yang sering disampaikan oleh Kapolri. Oleh karena itu, kami meminta Kasi Propam Polres Palopo untuk mengambil langkah tegas dan profesional guna menegakkan keadilan,” lanjutnya.

Tim Kuasa Hukum GS
Tim Kuasa Hukum GS

Selain melapor ke Propam, pihak kuasa hukum juga telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap GS.

“Kami melihat bahwa penetapan ini sangat subjektif. Oleh karena itu, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo. Saat ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” tutup Ardianto.

Sementara itu Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan atas kasus tersebut, namun ia juga mengakui bahwa dalam laporan yang menjerat GS sebagai tersangka, tidak ada barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.

AKP Supriadi juga menyampaikan jika dalam proses penyidikan berdasarkan 2 alat bukti dan maka dapat ditetapkan sebagai tersangka, dan Penetapan tersangka tersebut sudah melalui tahapan tahapan. : Penyelidikan, Penyidikan (Pemeriksaan saksi saksi ) adanya Surat Visum Et Revertum dari RSUD Palemmai Tandi, serta Gelar Perkara.

“Memang ada dua laporan masuk. Laporan dari korban pertama (GS), dan laporan balik dari istri terlapor (MF). Namun, terkait laporan dari pihak MF, kami belum menemukan barang bukti,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7/2025).

“BB tidak ada yang ada bukti petunjuk. Karena pake tangan kosong” sambungnya.

Kasus ini bermula ketika GS melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh MF, yang terjadi di depan anaknya yang masih balita. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami luka cukup serius hingga cacat fisik. Pelaku MF pun telah ditahan oleh polisi.

Namun belakangan, istri MF melaporkan balik GS, dengan dalih terjadi perkelahian. Anehnya, meski tidak ditemukan bukti fisik atau saksi yang mendukung laporan tersebut, GS justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kerabat korban mengatakan bahwa saksi mengatakan hanya MF yang melakukan penganiayaan, sedangkan GS tidak melakukan perlawanan apapun.

“Padahal saksi mata sudah menyatakan bahwa hanya MF yang melakukan penganiayaan. GS tidak melakukan perlawanan,”ujar salah satu kerabat korban.

Penetapan GS sebagai tersangka memicu reaksi keras dari masyarakat. Akun Instagram resmi Polres Palopo yang membuat klarifikasi terkait kasus ini, dibanjiri komentar warganet yang menuntut keadilan. Beberapa bahkan menandai akun resmi Divpropam Polri, Kapolri, hingga tokoh-tokoh publik.

Pihak keluarga GS juga telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan tidak objektif dan cenderung mengkriminalisasi korban.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang dalam menuntaskan polemik hukum yang menimpa GS.

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *