Lapor Pak Bupati!!! Pungutan Dana Komite Di SMPN 3 Jatiagung Menuai Protes Keras Para Orang Tua Wali Murid

 

Saberpungli.Com – Lampung – Dana Komite di SMPN 3 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi permasalah bagi para orang tua murid, dan menuai kemarahan publik.

Sejumlah wali murid mengeluh atas adanya kewajiban pembayaran Dana Komite sebesar Rp.300.000,” per tahunnya kepada siswa, tanpa ada nya rapat atau undangan bagi para orang tua murid.

Salah satu wali murid yang enggan identitas disebutkan saat ditemui awak Media Rilis Indonesia menerangkan,” Saat anak saya ingin mengambil buku yang akan di pinjamkan oleh pihak sekolah diperpustakaan pihak sekolah mewajibkan kepada para siswa untuk membayar Dana Komite terlebih dahulu baru buku cetak akan di pinjamkan,”terang wali murid, Senin (14 Juli 2025)

Untuk kebijakan dari pihak sekolah Dana Komite itu boleh diangsur , tetapi saat ini memang saya belum punya uang ,,jadi anak saya tidak dapat pinjaman buku cetak karena saya belum bayar,” sambungnya

Jadi gimana dengan anak saya nasibnya karena tidak dapat punjaman buku dari pihak sekolah, dikarenakan saya belum bisa mengangsur Dana Komite itu, saya berharap pihak sekolah bisa mengerti keadaan ekonomi saya karena pekerjaan saya cuma buruh,” harapnya

Senada dengan orang tua murid lainnya yang juga tidak mau inisialnya disebutkan,” memang betul uang sebesar Rp.300.000, diwajibkan sebagai syarat untuk bisa meminjam buku cetak pelajaran selama satu tahun,
Saat naik kelas siswa harus mengembalikan buku lama dan kembali membayar jika ingin meminjam buku untuk jenjang selanjutnya,’Jelasnya

Karena buku itu dibutuhkan untuk anak saya,lalu saya membayar Rp 100.000 dahulu lalu baru buku nya dipinjamkan

lanjutnya,” atas nama Walimurid yang lain,kami meminta untuk Bupati Lampung selatan Radityo Egi Pratama dan juga Pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan agar bisa menghapus Dana Komite seperti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memerintahkan pihak Sekolah SMA dan SMK untuk tidak lagi memunggut Dana Komite kepada para siswanya,”pintanya (Selasa 15 Juli 2025)

Pirma Romayansyah selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Menjelaskan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ,” komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari orangtua/wali murid dan juga dilarang melakukan tindakan yang mencerdai integritas sekolah,”terang pirma (Jumat,18 Juli 2025)

lanjutnya,” dan pihak dinas akan memanggil terlebih dahulu kepala sekolahnya untuk dimintai keterangan prihal pungutan dana komite yang membuat keberatan dan protes dari para orangtua murid,”pungkas pirma Romayansyah

Sudah sekian kalinya Tim Media kami hendak konfirmasi ke pihak sekolah terkait Dana Komite tersebut ,akan tetapi pihak sekolah selalu menutup-nutupi ,dan berdalil adanya pungutan tersebut untuk renovasi fasilitas sekolah.

Dra. Emi Sulasmi MPD selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Jatiagung pun sulit untuk ditemui awak media yang terkesan menghindar, dan sampai berita ini diterbitkan Kepala sekolah nya tidak dapat di konfirmasi (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *