Tidak Melaksanakan Reses, Dan Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejari Luwu, Oknum Anggota DPRD Luwu Diduga Terseret Kasus Hukum,

Saberpungli.com || Luwu – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB dari Fraksi PKB menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
SPB, yang merupakan legislator dari Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara, dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejari Luwu. Ketidakhadiran tersebut terjadi di tengah masa reses DPRD Luwu, di mana ia juga absen dalam kegiatan menjaring aspirasi di daerah pemilihannya.
Ketidakhadiran SPB dalam agenda dewan maupun pemanggilan kejaksaan menimbulkan spekulasi kuat di masyarakat soal keterlibatannya dalam perkara serius yang kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim intelijen Kejari Luwu.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, Senin (21/7/2025).
Andi belum mengungkap secara rinci materi kasus maupun status hukum SPB, apakah masih sebagai saksi terlapor atau telah menjadi tersangka.
Sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap SPB telah dilakukan dua kali. Jika dia kembali mangkir dari panggilan ketiga, Kejari Luwu berpotensi menempuh upaya hukum lanjutan berupa penjemputan paksa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran SPB dalam reses masa sidang III 2025 turut menuai kritik tajam. Reses merupakan kewajiban utama anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat, dan absensi tanpa alasan jelas memicu kekecewaan masyarakat.
“Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi seharusnya beliau hadir untuk mendengar suara kami,” ujar salah satu warga di Dapil SPB.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Luwu belum memberikan klarifikasi lebih jauh. Sekretaris DPRD Luwu, Bustan, hanya menyatakan bahwa ketidakhadiran SPB merupakan urusan pribadi.
“Saya kurang tahu, karena itu haknya sebagai anggota DPRD,” ujarnya singkat.

Mananggapi hal tersebut, Sukardi Sulkarnain salah satu Aktivis di kabupaten Luwu, menyampaikan kita berharap Kejaksaan Negeri Luwu untuk bersikap tegas dalam kasus ini.
“Kita berharap Kejari Luwu bersikap tegas, dan terukur serta terbuka dalam penanganan kasus ini, apalagi SPB sudah tidak koperatif karna telah mangkir dari panggilan Kejari Luwu, dan kita menunggu Kejari Luwu mengambil langkah hukum yang lebih tegas kepada SPB.”Ungkap Sukardi
Lebih jauh Sukardi, mengungkapkan bahwa seharusnya pimpinan DPRD Luwu dan Pimpinan PKB harus bertindak tegas kepada anggotanya yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Legislator,
“Ketua DPRD Luwu dan Pimpinan PKB harus bertindak tegas kepada SPB yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Legislator, yang seharusnya SPB ini menyerap aspirasi rakyat yang ada di dapilnya, tapi justru dia tidak menjalankan fungsinya sebagai Legislator dimasa reses saat ini, jadi kita menunggu sikap tegas pimpinan DPRD Luwu dan Pimpinan Partai kepada setiap legislator yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, terlebih jika anggotanya tersandung kasus hukum. DPRD harus tegas dalam menjaga integritas lembaga.”Tegas Sukardi Sulkarnain
Publik saat ini menanti kelanjutan proses hukum terhadap SPB. Bila terbukti melanggar, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, dan publik juga menunggu sikap tegas Pimpinan DPRD Luwu.
(Admin)