Saberpungli.Com – Bandar Lampung – Beberapa Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung terjerat kasus narkoba ,pada hari kamis(28/8/2025) saat pesta narkoba digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di room karaoke hotel Grand Mercure.
Kasus pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus HIPMI Lampung masih menjadi sorotan publik
Pasalnya, meski sempat ditahan BNNP Lampung, para pelaku kini dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan dengan alasan rehabilitasi rawat jalan.
Dari informasi yang didapat menerangkan,dalam pesta narkoba tersebut,para pengurus HIPMI Lampung membeli 2 paket pil ekstasi (20 butir)
Namun pada saat petugas BNNP masuk menggerebek di ruangan room karaoke Grand Mercure, pil ekstasi tersebut hanya tersisa 7 butir
Setelah hasil pemeriksaan Lima petinggi penggurus HIPMI Lampung yang diamankan petugas Yakni Bendahara Umum yang juga menantu anggota DPRD Lampung berinisal (RML), Ketua bidang 1 (S), Ketua bidang 3 (RMP) serta du anggota lainnya (WM) dan (SA), dan saat mereka digerebek bersama lima wanita pemandu lagu dan seorang pria berinisial (ZK)
Kasi Intelejen BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo membenarkan pihaknya menahan 11 orang dan 10 diantaranya positif mengkonsumsi narkoba
Keadaan ini membuat situasi publik geram, dikarenakan para pengurus HIPMI Lampung sudah jelas terbukti memakai narkoba tetapi mereka hanya dikenai hukuman rawat jalan dan wajib lapor selama 2 bulan.
*Ketua DPC PPWI Bandar Lampung Angkat Bicara*
Ultra Kencana selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC PPWI) Kota Bandar Lampung mengecam keras atas tindakan lima orang pengurus HIPMI lampung yang terjerat kasus pesta narkoba, perbuatan tersebut menurut nya, tidak dapat di benarkan karna sudah mencoreng nama baik organisasi, kami minta mereka di copot dari anggota keorganisasian HIPMI
Organisasi Besar dan memiliki dedikasi baik jangan karena segelintir oknum bisa mencemarkan kredibilitas yang sudah sejak dulu di bangun oleh para senior pendahulunya, ‘ujar Ultra.
Kami meminta juga kepada pihak BNNP untuk memproses perkara ini sampai tuntas, publik harus tau siapa penyokong dana pembelian narkoba bahkan bila perlu di selidiki dari mana sumber dana tersebut,”tegas paul (Sapaan akrab Ketua DPC PPWI Bandar Lampung) dengan nada tinggi
Itu sudah menjadi tugas BNNP, dan kami juga meminta usut tuntas, siapa yang memasok barang haram tersebut, ini menjadi preseden buruk bagi organisasi, kami juga mendesak agar lokasi TKP di cabut izinnya karna sudah terbukti menjadi tempat mengkonsumsi barang haram tersebut (narkoba) dan itu sudah menjadi resiko yang harus diterima,” tutur paul
Dan juga menurut saya dalam proses rehabilitasi dalam kasus penyalah guna atau pecandu narkoba ada syarat syarat tertentu dan harus melalui proses dan tahapan,”sambungnya
Dalam kasus pesta narkoba yang dilakukan ke lima pengurus HIPMI Lampung ini ada dugaan masuk angin” oleh petugas BNNP Lampung dikarenakan secepat itu mereka bisa menghirup udara bebas,kok bisa secepat itu proses rehabilitasi nya,, ada apa lah ini..? itu yang harus kita pertanyakan,” ungkap paul
*Ini Peraturan Rehabilitasi,Jangan Salah Mengartikan*:
Rehabilitasi penyalahguna/Pecandu Narkoba, sangat akrab ditelinga kita, ini prosedurnya :
Dasar : Pasal 54, 55, 103, 127 (2), Pasal 4 huruf (d), UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika..
Rehabilitasi Untuk Pengguna/Pecandu ada 2 cara yg diatur didalam Regulasi.. (PERBER tahun 2014)..
1. Secara sukarela dengan Wajib Lapor.. (Keluarga melaporkan kepada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Kepolisian, Dinkes, Dinsos, BNN, Kejari, PN.
2. Dengan cara penegakan Hukum,.. jika tertangkap tsk penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah BB sesuai Sema 4 tahun 2010, maksimal: sabu 1 gram, atau Extacy 8 butir (2,4 gram), Ganja 5 gram. Maka penyidik di tingkat pertama wajib membuat pengantar ke Loka BNN untuk memeriksa tsk, dan meminta untuk di bentuknya Team Assesmen Terpadu (TAT), untuk memeriksa ketergantungannya, baik medis, Sosial dan Aspek Hukum, sebagai Rekomendasi ke penyidik dan Penuntut, mengenai langkah selanjutnya, misal mengenai lamanya masa pengobatan rehabilitasi untuk pemulihan, tetapi dalam hal Penegakan Hukum, HARUS melalui Putusan Persidangan di Pengadilan. Jika semua syarat cukup, berdasarkan Pasal 103 UU RI No 35, ttg Narkotika, Hakim diwajibkan Memutus penyalah guna/Pecandu dengan “Jika terbukti, Hakim Wajib Memvonis Rehabilitasi, Jika Tidak Terbukti Hakim wajib Menetapkan tsk di REHABILITASI” ada unsur memaksa di sana, untuk memenuhi amanat Pasal 4 huruf d.
“Negara Menjamin untuk Penyalahguna diri sendiri/Pecandu, mendapatkan Rehabilitasi dari Negara”.
Ada hak Istimewa pada Kejaksaan, dengan Pedoman Jaksa Agung No. 18 tahun 2021, bagi penyalahguna narkoba yg pemula, dan atau pernah menjalani rehab 1x, memberikan 2 pilihan kepada tsk, Jalani Persidangan, atau Jalani Rehabilitasi sampai Tuntas, sesuai petunjuk dari TAT, dan catatan hukum ya di hapuskan.
Dari uraian tsb diatas, maka kesimpulannya adalah..
“Rehabilitasi dalam Penegakan Hukum kepada seseorang, BUKAN berarti dirinya lolos dari Hukuman, harus diartikan rehabilitasi sesuai TAT, adalah Hukumannya, dapat juga diartikan Rehabilitasi adalah Hukuman PENGGANTIY Hukuman PENJARA”
JADI Jika seseorang tertangkap tangan menggunakan narkoba oleh petugas, 2 alat bukti cukup, dan sewaktu-waktu PULANG , dengan alasan Rehabilitasi jalan, maka hal tersebut adalah SESAT, dan melanggar prosedur,
Karena Penegakan Hukum harus melalui proses persidangan, dan Rehabilitasi harus dengan putusan atau penetapan hakim, karena terkait dengan biaya yg di tanggung Negara (pasal 4 huruf d)..
(Red/Tim)