Saberpungli.Com – Bandar Lampung – Kasus keracunan puluhan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam.
Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, menekankan perlunya pemerintah daerah bersama DPRD segera membuat regulasi yang jelas dan tegas untuk menindak pihak penyedia makanan (SPPG) apabila terbukti lalai hingga menimbulkan keracunan.
“Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang memastikan setiap SPPG punya standar mutu, dan yang paling penting, ada sanksi tegas jika lalai. Jangan sampai siswa kembali menjadi korban,” tegas Wahyudi, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMP 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung menunjukkan lemahnya pengawasan.
Tanpa aturan yang jelas, penyedia MBG bisa saja beroperasi tanpa konsekuensi meski telah membahayakan kesehatan siswa.
“Program MBG itu niatnya baik, tapi tanpa aturan main yang tegas, yang rugi tetap rakyat kecil. Kalau SPPG lalai, siapa yang menanggung? Anak-anak sudah sakit, orang tua panik, biaya rumah sakit muncul, sementara penyedia tinggal diam. Itu tidak adil,” ujarnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa DPRD Lampung memiliki kewajiban moral sekaligus politik untuk memastikan keamanan program MBG.
“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Jangan hanya seremonial mendukung program, tapi lalai mengawasi. Kami mendesak dibuatnya aturan tegas yaitu jika ada SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan, maka harus ada sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum. Ini penting agar ada efek jera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah maupun DPRD Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pengaturan lebih ketat terhadap SPPG dalam program MBG..(Red/Tim)