Saberpungli com – Tanggamus Perwakilan masyarakat ring satu dari delapan pekon (desa) di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu akhirnya duduk bersama dengan pihak perusahaan, Minggu malam (7/9/2025). Pertemuan ini dilakukan menyikapi rencana aksi damai masyarakat pada 9 September 2025 untuk menyampaikan tujuh poin tuntutan mereka.
Korlap Ring Satu, Hendi Antoni, menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung dengan lancar dan damai. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat telah tersampaikan secara langsung kepada pihak PGE.
“CSR kami terima dalam bentuk fisik, bukan uang. Selain itu, tenaga kerja juga kami minta supaya lebih mengutamakan masyarakat lokal,” kata Hendi.
Salah satu poin yang dinilai kontroversial adalah terkait bonus produksi. Menurut pihak PGE, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan perusahaan, karena pembayaran bonus produksi telah disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Kalau untuk bonus produksi, PGE sudah bayar ke Pemda. Jadi PGE tidak bisa mengatur bonus produksi,” jelas perwakilan masyarakat, Toni. Meski begitu, ia tetap berharap agar bonus produksi dapat diprioritaskan untuk masyarakat ring satu yang terdiri dari delapan pekon: Air Abang, Datarajan, Karangrejo, Gunung Tiga, Pagaralam, Muara Dua, Ngarip, dan Sukamaju.
Pertemuan ini dinilai sebagai langkah bijak dari PGE dalam merespons keluhan masyarakat. Dengan membuka ruang dialog, perusahaan berupaya meredam potensi aksi massa sekaligus menunjukkan komitmen untuk mendengar aspirasi warga.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pj. GM PGE Rizaldi, tim humas, serta manajer terkait lainnya.
Tujuh Tuntutan Masyarakat Ring Satu
Sebelumnya, masyarakat ring satu menyatakan akan menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada PGE, yakni:
1. Subsidi listrik untuk masyarakat Ulubelu (ring 1).
2. Penerangan jalan dari Leter S hingga kantor Camat Ulubelu.
3. Dana CSR wajib untuk ring 1.
4. Bonus produksi wajib untuk ring 1 dan Kecamatan Ulubelu.
5. Perhatian terhadap pendidikan sekolah dari TK hingga SD oleh PGE dan PLN.
6. Pergantian humas PGE yang dinilai kurang membaur dengan masyarakat.
7. Ganti rugi tanam tumbuh di lahan kawasan dengan harga yang layak. ( Kurdi)