Homestay di Tanjung Senang Disinyalir Menjadi Gudang Narkoba, Dan Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Lengkap
Saber pungli.Com – Bandar Lampung – Berawal memuncaknya Keresahan dan amarah warga, pada hari Kamis dini hari tanggal 4 September 2025, terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian Polresta Serang Banten di Homestay jalan Turi Raya Gang Perintis 1 RT 16 ,Kelurahan Tanjung Senang ,Kecamatan Tanjung Senang ,Kota Bandar Lampung ,terkait pengembangan penangkapan kasus narkoba
Dan hal tersebut di benarkan oleh Bhabinkamtibmas setempat kalau benar adanya penggerebekan oleh pihak kepolisian Polresta Serang Banten atas pengembangan penangkapan kasus narkoba dihomestay tersebut pada hari kamis dini hari 4 September 2025, ( kamis 11/9/2025)
Senada dengan Dampri Selaku RT 16 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung,yang mana rumah kediaman tidak jauh dari homestay tersebut mengatakan,” Bahwa memang benar adanya penggerebekan dihomestay tersebut pada hari kamis dini hari tanggal 4 September 2025 oleh kepolisian Polresta Serang Banten,” ucap Dampri oleh awak media dikediamannya ( Kamis 11/9/2025)
lanjutnya,” pada saat penggerebekan itu memang saya di bangunkan oleh pihak kepolisian yang mengaku dari Polresta Serang Banten, dan benar saya melihat bahwa ada orang yang ditangkap didalam mobil, dan juga saya sering melihat anak itu sering keluar masuk di homestay tersebut,”jelas Dampri
Dan penggerebekan di homestay itu atas pengembangan penangkapan anak tersebut, dan ternyata penghuni tempat yang dituju sudah tidak ada lagi ditempat (Kabur) dan kedapatan barang bukti beberapa paket Tembakau Sintetis ( Sinte),” Terangnya
Dan setau saya memang Homestay tersebut belum mempunyai izin lengkap, dan saya akui atas kelalaian dan kesalahan saya bahwa penghuni penghuni homestay tersebut tidak saya data dan tidak saya pinta KTPnya,’Ungkap Dampri
Terpisah, berbeda dengan keterangan narasumber selaku warga setempat yang menjelaskan,” Sebenarnya warga masyarakat setempat yang berdekatan dengan homestay tersebut sudah resah atas berdirinya homestay itu yang tidak jelas perizinannya,” terang warga yang enggan disebut inisialnya, Kamis (11/9/2025)
Karena awal berdirinya homestay tersebut mengatakan untuk perumahan, dan ternyata pemilik nya (Cik Mega) perumahan tersebut dijadikan homestay ,yang memang belum membuat izin Lingkungan dengan warga setempat ditambah tidak adanya plang nama homestay itu,”sambung warga
Dan yang membuat Keresahan warga adalah simpang siurnya keterangan RT yang mengatakan adanya penggerebekan narkoba disalah satu homestay tersebut oleh pihak kepolisian dan mendapatkan barang bukti narkoba 1 koper, tetapi 2 hari kemudian bahwa penangkapan tersebut salah orang,”jelasnya
Dan tidak menutup kemungkinan homestay tersebut diduga dijadikan tempat maksiat,(gudang narkoba dan tempat prostitusi) karena tidak jelas legalitasnya,”ungkapnya
kami sebagai warga disini menjadi resah atas homestay tersebut karena sudah mencemarkan kampung kami atas legalitasnya yang tidak jelas dan belum mengantongi izin yang lengkap,”ungkap perwakilan warga setempat oleh awak media
Sehingga kami warga setempat ingin homestay tersebut segera ditutup dan meminta pihak pihak terkait untuk secara tegas menutup homestay bila mana memang belum mengantongi izin yang lengkap, dan kami tidak main main untuk segera menutup bilamana pihak terkait tidak tegas atas permintaan warga,karena kampung kami tidak ingin dikotori, dicemarkan atas kegiatan homestay yang tidak jelas tersebut,” Tegas perwakilan warga..(Red/Tim)