SaberPungli Com- Tanggamus Dalam suasana rapat paripurna yang berlangsung khidmat di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jumat (8/8/2025), Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Momen ini menjadi salah satu agenda penting dalam siklus keuangan daerah, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Dalam pemaparannya, Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut ketentuan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya;
2. Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, baik antar-unit organisasi, antar-kegiatan, maupun antar-jenis belanja;
3. Saldo anggaran lebih (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk mendukung kegiatan pada tahun berjalan.
“Pemerintah Kabupaten Tanggamus berupaya menyusun perubahan APBD secara terukur dan rasional, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati Saleh Asnawi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati Saleh Asnawi menyampaikan bahwa Pemkab Tanggamus telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui tiga langkah konkret:
1. Rasionalisasi Pendapatan Daerah, agar lebih realistis terhadap potensi yang ada;
2. Evaluasi dan penyesuaian belanja daerah, dengan mengedepankan kebutuhan skala prioritas;
3. Penertiban aset daerah yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disinergikan dengan instansi terkait.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian dari Rp1,81 triliun menjadi Rp1,71 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah juga disesuaikan dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,7 triliun.
Meski terdapat penurunan nominal, Pemkab Tanggamus tetap mengalokasikan penambahan Rp20 miliar untuk mendukung program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC), sebagai wujud kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Adapun pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp12,24 miliar, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK,” jelas Bupati.
Selain itu, Pemkab Tanggamus juga masih berkewajiban membayar cicilan pokok pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp28,89 miliar pada tahun ini.
“Dengan memperhatikan kondisi tersebut, rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang, antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tegas Saleh Asnawi.
Di penghujung penyampaiannya, Bupati Saleh Asnawi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanggamus atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah.
“Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik demi terwujudnya Tanggamus yang maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya dengan penuh optimisme.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dalam sambutannya menegaskan bahwa nota KUPA-PPAS-P yang telah disampaikan bupati akan segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
“Pembahasan akan dilaksanakan pada 19 hingga 22 Agustus 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berlangsung tepat waktu, dilakukan secara cermat, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agung Setyo Utomo.
Rapat paripurna tersebut tidak hanya menjadi forum formal penyampaian rancangan anggaran, tetapi juga simbol dari semangat kebersamaan antara pemerintah dan DPRD Tanggamus dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.
Dengan semangat efisiensi, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi terus berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Tanggamus dalam melangkah menuju “Tanggamus Maju, Transparan, dan Berdaya Saing.”( ADV)












