Miris !! Balita Dua Tahun di luwu Tewas di Tangan Pacar Sang Ibu.

Saberpungli.com || Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu menunjukkan kecepatan dalam merespons kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian, Korban, seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan, meninggal dunia di wilayah Kecamatan Belopa Utara pada Kamis malam, (21/11/2025).
Penanganan sigap ini sekaligus menjadi kasus perdana yang ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu yang baru, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., setelah resmi menjabat pada Rabu, Kehadirannya langsung menandai komitmen kuat Polres Luwu dalam memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan seperti anak.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Penganiayaan, Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial “MA”, saat kejadian berada di rumah kontrakan bersama seorang pria berinisial “R” (28), yang diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.
Ibu korban yang sedang bekerja menerima pesan dari “R” yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan.
Korban kemudian segera dilarikan ke RS Hikma Sejahtera Belopa. Sayangnya, setiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, Piket Reskrim Polres Luwu bergerak cepat. Mereka langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan segera mengamankan terduga pelaku.
Pelaku Mengaku Gunakan Gagang Sapu dan Balok Kayu, Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku “R” mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya dengan menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu.
Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya.
“Ini adalah kasus pertama yang saya tangani sejak bertugas di Polres Luwu, dan kami berkomitmen penuh mengusutnya secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani.
Iptu Ibnu Robbani menekankan bahwa seluruh rangkaian tindakan, mulai dari olah TKP hingga penahanan pelaku, dilakukan secepat mungkin demi kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kasat Reskrim beserta jajarannya.
“Polres Luwu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dan perempuan. Respons cepat Sat Reskrim menunjukkan kesiapan dan keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Proses Hukum Berlanjut Saat ini, terduga pelaku “R” telah diamankan di Mapolres Luwu dan proses penyidikan intensif terus dilanjutkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu.
Penyidik telah mengamankan barang bukti yang relevan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sebagai upaya pembuktian ilmiah dan kelengkapan berkas perkara, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban.
Langkah awal yang cepat dan tegas di bawah komando Kasat Reskrim yang baru ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Luwu dalam memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, akan ditindaklanjuti secara hukum.
(Admin)












