Saberpungli.Com – Lampung – Dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa (DD) setiap desa , penggunaan, dan penyaluran DD tahun 2025 membuat seluruh Kades se indonesia menuai protes keras terhadap peraturan Menkeu Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut pasal 29B peraturan Menteri Keuangan menjelaskan:
(1). Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3) huruf (b) belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025 ditunda penyalurannya.
(2). Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannnya
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannnya.
(3). Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/Walikota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf b.
(4). Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
(5). Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
(6). Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan menteri.
(7). Dalam hal sampai akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi sisa Dana Desa do RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
M.Agus Budiantoro S.H.I selaku Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung menyuarakan,” saya mewakili Kepala Desa se Provinsi Lampung untuk meminta Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Republik Indonesia (APDESI RI ) Surta Wijaya untuk mengintruksikan seluruh Kades Se- indonesia agar turun ke jakarta menyampaikan aspirasi kepada menteri keuangan bapak Purbaya supaya merealisasikan Dana Desa tahap ke 2 demi kepentingan orang banyak,” ujar Kades Fajar Baru kepada awak media diruang kerjanya , Kamis (27 November 2025)
Karena menurut saya menanggapi peraturan Menkeu yang berbunyi pada intinya bahwa apabila pengajuan DD tahap 2 diatas tanggal 17 September 2025 maka DD tidak bisa ditransfer atau direalisasikan,” jelasnya
lanjut Budiantoro,” menurut kami selaku Kades ini adalah keputusan sepihak dan tidak membela kepentingan umum, karena didalam DD itu terdapat hak hak yang seharusnya diberikan kepada hak kaeer Posyandu, hak kader Tuberkulosis (TB), hak para RT, hak para guru ngaji, hak penjaga makam dan hak hak lainnya,” ungkap Kades Fajar Baru
Dan keputusan ini adalah keputusan yang dilakukan oleh pihak kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum, karena keadaan negara kita tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa dan tidak ada sosialisasi sebelumnya, terkecuali aturan tersebut dibuat 4 atau 5 bulan sebelum tanggal yang sudah ditentukan,”sambungnya
Oleh karena peraturan Menkeu yang menurut saya Dzohlim ini maka sekali lagi saya menyuarakan atas nama seluruh Kades di Provinsi Lampung meminta kepada ketua APDESI RI supaya mengintruksikan seluruh Kades se indonesia turun ke jakarta untuk demontrasi menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan agar segera merealisasikan Dana Desa tahap 2 demi kepentingan hak orang banyak,” Tegas Kades Fajar Baru..(ul)








