Daerah  

PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis iNews TV Saat Liputan OTT KPK di Rumah Dinas Bupati Ardito Wijaya

Oplus_131072

SaberPungli Com – Bandar Lampung .Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, saat meliput dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Selasa (9/12/2025).

Aksi brutal tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai kemerdekaan pers dan merusak wajah demokrasi di Lampung.

Ketua PFI Lampung, Juniardi SIP, SH, MH, menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya tindakan pidana, tetapi juga serangan langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami mendesak Polda Lampung segera menangkap para pelaku yang telah menciderai kemerdekaan pers. Ancaman, pelarangan, hingga kekerasan terhadap kerja jurnalistik adalah kejahatan—bukan hanya pidana, tetapi juga kejahatan terhadap demokrasi,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).

Pelanggaran Serius terhadap UU Pers dan Konstitusi,Juniardi menegaskan bahwa tindakan para pelaku jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

Ia mengutip Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta Pasal 4 ayat (3) yang memberi hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Penganiayaan yang dialami saudara Fery Syahputra adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers, yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Alumni Magister Hukum Universitas Lampung tersebut.

Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis,Untuk memberikan efek jera, Juniardi meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, baik dari UU Pers maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pelanggaran UU Pers

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

2. Pelanggaran KUHP Pasal 170 KUHP: pengeroyokan di muka umum. Pasal 351 KUHP: tindak penganiayaan.

“Korban berhak melaporkan tindak pidana murni berupa penganiayaan dan pengeroyokan. Aparat harus bertindak cepat dan profesional,” tegasnya.

Kecaman atas Obstruction of Justice, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu juga mengingatkan semua pihak agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, terutama ketika jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Kronologi Kejadian :Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih. Saat hendak melakukan peliputan terkait dugaan OTT KPK yang dikabarkan menyeret nama Bupati Ardito Wijaya, Fery Syahputra tiba-tiba diserang dan dikeroyok oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

Akibat tindakan tersebut, Fery langsung membuat laporan polisi ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pelanggaran UU Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *