Saber pungli.com – Bandar Lampung – Dunia Pendidikan tercoreng lagi dan memperhatinkan, ironis nya kejadian ini menimpa salah satu siswa SD Al-Azhar 2 Way Halim Bandar Lampung, yang mana rapot nya di tahan oleh pihak sekolah hanya dikarenakan menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Adapun landasan dasar hukum yang jelas mengacu dan yang telah diatur ;
Hukum di Indonesia melarang sekolah menahan rapor atau dokumen hasil belajar lainnya, terutama dengan alasan administrasi atau tunggakan biaya pendidikan. Berikut adalah poin-poin hukum utama:
– *Dasar Larangan*:
– Permendikbud No. 58 Tahun 2024: Larangan penahanan ijazah dan dokumen hasil studi.
– Peraturan BSKAP Kemendikbudristek (No. 004/H/EP/2023): Satuan pendidikan dilarang menahan dokumen kelulusan peserta didik.
– Hak Anak: Penahanan rapor melanggar hak anak atas akses pendidikan.
– *Sanksi bagi Sekolah*:
– Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga penghentian dana operasional.
– Sanksi Pidana: Penggelapan (Pasal 372 KUHP) karena menahan dokumen milik orang lain.
– *Langkah yang Dapat Diambil*:
– Mediasi dengan sekolah untuk mencari solusi pembayaran.
– Lapor Dinas Pendidikan untuk menegur sekolah.
– Lapor Ombudsman untuk memaksa sekolah menyerahkan dokumen.
Dalam keterangan persnya salah satu nara sumber orangtua dari RA kelas 5 SD Al -Azhar 2 Way Halim yang mengatakan kepada awak media bahwa rapor anaknya ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan SPP.
“Dikarenakan rapor anak nya ditahan akibat menunggak SPP, itu sangat menggangu mental anak saya, rapor itu hak konstitusional anak sebagai siswa atas pendidikan jadi bedakan antara hak konstitusional dengan permasalahan perdata/tunggakan SPP,” ujar orangtua RA dikediamannya
“Perbuatan Pihak sekolah yang menahan atau menyandra rapor anak saya itu tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik,” tegasnya, (Senin 22 Desember 2025)
Setelah dikonfirmasi awak media ke Pihak sekolah dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SD Al-Azhar 2 Way Halim yakni, Diyan Firmansyah S.Pd, ia menjelaskan
” Bahwa adanya rapor yang tidak diberikan atau ditahan pihak sekolah saat penerimaan rapor kepada siswa tersebut ini dikarenakan adanya tunggakan SPP,” ungkapnya.
Diyan juga mengatakan pula bahwa pihak sekolah juga sudah memberi toleransi dalam hal pembayaran SPP yang menunggak, dan diperkuat dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh wali murid, dan ‘ia juga menjelaskan bahwa SPP yang menunggak selama 3 bulan itu dikenakan sanksi, yakni dalam bentuk peringatan
” Bahwa SD Al-Azhar 2 ini dibawah naungan Yayasan adalah swasta murni, dalam hal ini tidak ada bantuan dari pemerintah baik dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) ataupun yang lainnya, sehingga SPP merupakan kewajiban bagi para siswa yang bersekolah disini, adapun untuk alokasi dana SPP tersebut diantaranya untuk membayar gaji tenaga pengajar dan para staf di lingkungan Yayasan Al-Azhar,” terang diyan Firmansyah selaku kepala sekolah SD Al – Azhar 2 Way Halim
Dengan mengacu pada UU dan Peraturan pemerintah diatas jelas ini sudah melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, untuk itu perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas dari Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung serta Walikota Bandar Lampung segera adakan evaluasi dan menindak tegas sekolah yang sudah melanggar peraturan dan UU yang berlaku.
Serta perlu dipertanyakan atas penjelasan kepala sekolah yang mengatakan bahwa SD Al-Azhar 2 murni tidak mendapatkan dana BOS dari pemerintah, padahal sesungguhnya SD Al-Azhar 2 Way Halim Kota Bandar Lampung jelas mendapatkan dana BOS.. (Red)










