Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi Program P3-TGAI

Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi Program P3-TGAI

Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi Program P3-TGAI
Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Dan Wakil Ketua DPRD Luwu Tersangka Korupsi Program P3-TGAI

Saberpungli.com || Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024, Diantaranya Mantan Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu.

Program tersebut merupakan bantuan irigasi yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran anggota DPR RI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Zulkifli, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI.

Mereka diduga mengorganisir pemotongan dana bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Modus yang digunakan, kata Muhandas, dengan meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani sebagai syarat agar dapat diusulkan menerima program irigasi tersebut.

“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta sebagai commitment fee,” katanya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejari Luwu, Muhammad Fauzi disebut meminta A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang akan diusulkan menerima bantuan irigasi melalui program aspirasi miliknya.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak lain untuk menghimpun kelompok tani yang bersedia mengikuti program tersebut dengan kewajiban menyetorkan uang.

“Rano menyampaikan syarat pembayaran fee kepada beberapa pihak untuk mencari kelompok P3A yang ingin ikut program tersebut,” ungkap Muhandas.

Zulkifli disebut berperan menghimpun kelompok tani di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan menerima program aspirasi tersebut.

Sementara Mulyadhie dan Arif Rahman diduga membantu mengoordinasikan para ketua kelompok tani yang akan menerima bantuan.

Penyidik juga menemukan bahwa kelompok tani yang tidak bersedia membayar fee diancam tidak akan diusulkan dalam program tersebut.

“Jika kelompok tidak menyanggupi pembayaran, maka program dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” terangnya.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan ketersediaan air irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada 2024 terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI di Sulawesi Selatan. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan dengan nilai anggaran Rp225 juta per titik.

Rinciannya, Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A, sementara Rp30 juta dialokasikan untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dengan jumlah tersebut, total anggaran program P3-TGAI yang dialokasikan untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Menurut Muhandas, seluruh ketua kelompok P3A yang menerima program tersebut telah dimintai keterangan dan mengakui adanya syarat pembayaran fee sebelum pengusulan dilakukan.

“Atas dasar keterangan para ketua kelompok dan alat bukti lain yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *