Tiga Pejabat UNUD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, SaberPungli.Com,-
Tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Minggu, 12/02/2023
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

“IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Minggu (12/2/2023).

Luga mengungkapkan penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan sejak 24 Oktober 2022, seperti meminta keterangan saksi, pendapat ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Semua itu dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangka.

Dari sana, penyidik akhirnya menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021.

Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik,” jelas Luga.

Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Detik Bali

Berita Terkait

Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas
Warga Binaan Lapas Banjarmasin Lakukan Perawatan Kolam Lele Secara Rutin
P2U Lapas Banjarmasin Tegakkan Disiplin Lewat Verifikasi Setiap Pengunjung
Merawat Kolam, Menjaga Iman: Kegiatan Rutin Warga Binaan Nasrani Lapas Banjarmasin
Melodi Di Balik Jeruji: Musik Jadi Media Pemulihan Mental Warga Binaan Lapas Banjarmasin
Batako Dari Balik Jeruji: Wujud Pembinaan Kemandirian Di Lapas Banjarmasin
Kegiatan Mengaji Di Blok Santri Lapas Banjarmasin Perkuat Pembinaan Spiritual
Jelang Hari Lahir Pancasila, Petugas Lapas Banjarmasin Latihan Pengibaran Bendera

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:30

Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:16

Warga Binaan Lapas Banjarmasin Lakukan Perawatan Kolam Lele Secara Rutin

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:01

P2U Lapas Banjarmasin Tegakkan Disiplin Lewat Verifikasi Setiap Pengunjung

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:46

Merawat Kolam, Menjaga Iman: Kegiatan Rutin Warga Binaan Nasrani Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:29

Melodi Di Balik Jeruji: Musik Jadi Media Pemulihan Mental Warga Binaan Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:03

Kegiatan Mengaji Di Blok Santri Lapas Banjarmasin Perkuat Pembinaan Spiritual

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:51

Jelang Hari Lahir Pancasila, Petugas Lapas Banjarmasin Latihan Pengibaran Bendera

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:14

Lapas Banjarmasin Tekankan Pentingnya Lingkungan Bersih Dalam Proses Pemasyarakatan

Berita Terbaru