SaberPungli.Com – Bandar Lampung –
Untuk memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diselewengkan dibutuhkan sistem akuntabilitas, transparansi dan pengawasan yang tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) RI, Ir. Suharti, M.A., Ph.D dalam unggahah video di akun Instagram Kemendikdasmen pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam pernyataannya rencana penggunaan dana BOS harus melalui diskusi kepala sekolah, guru dan komite sekolah dan disampaikan secara terbuka.
“Semua pihak terkait termasuk komite harus duduk bersama untuk merencanakan dan memutuskan bagaimana dana BOS akan digunakan yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)” tutur Suharti.
Selanjutnya, Suharti menegaskan bahwa transparansi harus dijaga dengan cara mengumumkan secara terbuka melalui media pengumuman sekolah contohnya di papan pengumuman sekolah atau bisa juga di website sekolah.
“Sehingga orang tua siswa dan masyarakat umum dapat mengawasi dan memberikan masukan, dan pastinya hal ini untuk mencegah kecurigaan dan penyelewengan dana BOS” tandas Suharti.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, SH menyebutkan berdasarkan pemantuan di Provinsi Lampung sendiri, khusus jenjang SMP dan SMA/SMK Negeri tidak satupun bahkan tidak pernah ada ditemukan sekolah menerapkan sistem transparansi yang disebutkan Sekjen Kemendikdasmen tersebut.
“Terkait dana BOS di semua sekolah informasinya tertutup, tidak ada upaya melibatkan pihak terkait serta tidak diumumkan secara terbuka. Ini adalah modus pihak sekolah negeri di Provinsi Lampung terutama jenjang SMP dan SMA/SMK mengkorupsi dana BOS” tutur Ichwan, Sabtu (15/3/2025).
Sementara itu menurutnya tidak sedikit berkedok Komite SMP dan SMA/SMA Negeri justru mengutip dana dari orangtua siswa secara tidak wajar dengan alasan partisipasi peran serta masyarakat.
“Tidak satupun sekolah menerapkan pola sebagaimana disampaikan Bu Sekjen Kemendikdasmen RI. Yang ada justru permasalan keluhan para orang tua merasa terbebani biaya pungutan sekolah yang terkesan bar-bar tanpa kejelasan penggunanya” ucap Ichwan.
Ia menduga uang pungutan tersebut digunakan untuk menutupi dana BOS yang diselewengkan. “Indikasinya dengan cara ditutup pakai dana pungutan orang tua siswa, membuat bukti pengeluaran fiktif seolah-olah belanja menggunakan dana BOS. Terakhir, membuat laporan yang direkayasa dan manipulatif” pungkas Ichwan..(Red/Tim)