Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

 

Saberpungli.com – Lampung – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 sudah dimulai, namun sayangnya sistem ini masih banyak menuai kontroversi pasalnya calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi syarat Kartu Keluarga minimal sudah satu tahun tercatat diwilayah tersebut.

Kali ini Lucky Nurhidayah selaku Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung (Kaki Lampung) menyoroti sistem PPDB di SMA Negeri yang berada di Provinsi Lampung karena dinilai kaku.

Dimana ketika siswa mendaftar pada jalur zonasi salah satu syaratnya yaitu Kartu Keluarga, yang anehnya KK harus berumur 1 tahun baru bisa di verifikasikan”, terang Lucky, Sabtu (14/05/2025).

Gimana kalau siswa atau wali murid sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan baru bisa membuat KK, yang umur KK-nya baru 8 bulan?, sehingga akhirnya gagal ikut mendaftar jalur zonasi karena tidak bisa di verifikasi, Ini sangat Miris”, Ungkapnya

kalau siswa atau wali murid sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan baru bisa membuat KK, yang umur KK-nya baru 8 bulan?, sehingga akhirnya gagal ikut mendaftar jalur zonasi karena tidak bisa di verifikasi, Ini sangat Miris”, lanjutnya.

sambung Lucky,” seharusnya kalau syarat sudah cukup sebaiknya diterima dan dapat di verifikasi, apakah umur pembuatan kartu keluarga juga sebagai syarat masuk sekolah negeri di Provinsi Lampung

Ada lagi, Keluhan Calon Siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi, dimana surat dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa keluarga calon siswa tidak mampu. Tentunya Dinas Sosial sudah verifikasi bahwa keluarga ini memang betul berhak menerima PIP/PKH, Surat keterangan inipun tidak bisa di terima panitia verifikasi,” papar Lucky.

Seharusnya pihak panitia penerimaan siswa baru SMA Negeri Lampung tidak KAKU, hal ini menjadi tanda tanya, jadi tujuan dibentuk panitia penerimaan apa sih kalau tergantung dengan sistem, apa Fungsi Verifikator?? “, pungkasnya

Lucky juga meminta kepada semua aktivis maupun Aparat Penegak Hukum untuk melakukan monitoring dan mengontrol setiap, sekolah negeri yang berada di Provinsi Lampung,

Karena menurut saya lemah nya pemantauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Makanya kita sama sama peduli agar PPDB Tahun 2025 berjalan dengan lancar, ” Tegas Lucky Nurhidayah selaku Ketua Umum Lsm Kaki Lampung..(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *