Bang Saiful, Kuasa Hukum NA Bantah Tuduhan Pencabulan : Alat Bukti Dinilai Minim dan Lemah.

Saberpungli.com || Luwu, – Kasus dugaan pencabulan yang disebut-sebut melibatkan seorang pria berinisial NA terus menyedot perhatian publik, ditambah lagi salah satu oknum wartawan dari salah satu media online yang memberitakan hal ini, sehingga menarik perhatian masyarakat luas, dan hal ini membuat Bang Saiful, selaku Kuasa Hukum Terdakwa (NA) angkat bicara,
Menanggapi hal itu, Saiful selaku kuasa hukum terdakwa angkat bicara dan menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar atas hukum. Dan menurut Saiful, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan tindak asusila sebagaimana dituduhkan.
“Tuduhan tersebut lemah serta tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan klien kami bersalah atas tindakan keji itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Selain itu Ia juga menyoroti alat bukti yang telah diajukan dipersidangan saat sidang pembuktian, termasuk hasil visum yang dinilainya tidak cukup untuk menguatkan dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Justru, bukti tersebut membuka ruang interpretasi lain dan menimbulkan keraguan karena visum baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian,” jelasnya.
Lebih jauh Bang Saiful menjelaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa saat kejadian berlangsung, kliennya (NA) tidak berada di tempat yang disebutkan sebagai lokasi kejadian.
“Fakta tersebut disampaikan sejumlah saksi dihadapan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami tidak berada dilokasi yang disebutkan sebagai lokasi kejadian.” ungkap Bang Saiful
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Terdakwa juga angkat bicara dan menyayangkan pemberitaan yang beredar luas di tengah proses hukum yang masih berjalan. Mereka menilai tuduhan ini sarat kepentingan dan cenderung menggiring opini publik tanpa melihat fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“NA belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tapi publik sudah menggiring pada kesimpulan tertentu. Ini sangat kami sayangkan,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.”
Perlu diketahui bawa Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan inkrah yang mengikat secara tetap dari pengadilan dan maka selama itu Terdakwa NA belum bisa dikatakan bersalah, Karna dalam hukum seseorang dianggap bersalah atas suatu tindak pidana setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Admin)