DISNAKER LUWU MEMINTA SURAT KETERANGAN PEKERJA/ BURUH SEBAGAI PRASYARAT MASUK DI ORGANISASI SERIKAT BURUH

DISNAKER LUWU MEMINTA SURAT KETERANGAN PEKERJA/ BURUH SEBAGAI PRASYARAT MASUK DI ORGANISASI SERIKAT BURUH

Foto saat Penyerahan Dokumen Pendaftaran PSBL di Disnakertrans Luwu
Foto saat Penyerahan Dokumen Pendaftaran PSBL di Disnakertrans Luwu

Saberpungli.com || Luwu – Persatuan Serikat Buruh Luwu (PSBL) kembali mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kab. Luwu Sulawesi Selatan, Rabu, 09 Juli 2025, Guna mempertanyakan surat Pencatatan secara resmi dari Disnakertrans Kab. Luwu, Setelah melakukan pendaftaran pada Kamis 12 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan PSBL setelah menunggu selama 28 hari setelah melakukan pendaftaran, namun pencatatan secara resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Luwu belum juga dikeluarkan. Hal ini menjadi pertanyaan dari para pengurus ada apa Disnaker Luwu sampai saat ini belum mengeluarkan surat itu, padahal dalam aturan setelah melakukan pendaftaran pencatatan dapat di keluarkan hanya butuh paling lama 21 hari.

Salah satu Staff Disnaker Kab. Luwu saat di temui pengurus PSBL yang mempertanyakan terkait pencatatan tersebut, dia menanggapi bahwa ada beberapa yang dianggap masih perlu di perbaiki yaitu Mengenai salah satu point pada AD/ART yang isinya *Keanggotaan dinyatakan berakhir apabila anggota mengundurkan diri dan mendapatkan persetujuan dari Persatuan Serikat Buruh Luwu.* dan juga mempermasalahkan mengenai status pekerjaan yang tertulis di berita acara saat penyerahan berkas dimana di Berita Acara tertulis Petani dan IRT yang menurut mereka bukan termasuk pekerja/buruh sehingga mereka meminta surat keterangan untuk dapat membuktikan bahwa para pengurus merupakan pekerja/buruh yang setidaknya dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.

Menanggapi hal tersebut Bung Sukardi Sulkarnain, Selaku Sekretaris PSBL, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Serikat yg mau kita catatkan adalah serikat DILUAR PERUSAHAAN yang sudah jelas tertulis di surat yg kami masukkan tanggal 12 Juni 2025 yang lalu, jadi masalah status pekerjaan merupakan bukanlah suatu persoalan yang akan menghambat untuk Disnaker Luwu mengeluarkan pencatatan kami.

Lebih jauh Bung Sukardi, mengatakan bahwa pernyataan mereka itu tidak berdalih, apalagi pengurus sampai disuruh mengambil surat keterangan dari Desa masing-masing untuk membuktikan para pengurus adalah merupakan pekerja, dan mereka juga menganggap bahwa Petani itu bukan Pekerja, padahal dalam UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak membatasi keanggotaan serikat pekerja hanya untuk buruh di sektor industri, tetapi juga mencakup pekerja di sektor lain termasuk pertanian. Jadi petani bisa bergabung dengan serikat pekerja/buruh. Apalagi kita PSBL memang merupakan Organisasi diluar Perusahaan. Jadi jika hal ini menjadi alasan mereka terkait status pekerjaan Petani berarti mereka kita anggap mencoba menghalangi hak seseorang untuk berorganisasi.

Lebih tegas Bung Sukardi Sulkarnain juga mengatakan bahwa Disnaker Tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi atau menyuruh merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Karna AD/ART adalah dokumen internal yang mengatur tata kelola dan kegiatan Organisasi serikat pekerja/buruh, dan pembentukannya diatur oleh undang-undang, bukan oleh Disnaker. Apalagi AD/ART PSBL ini sudah kami bahas dalam rapat internal kami sebelum ditetapkan dan sudah di setujui para pengurus PSBL, jadi hal ini bukanlah suatu alasan untuk mereka menunda ataupun mempersulit Pencatatan PSBL di Disnakertrans Luwu yang kami anggap bahwa mereka berusaha menghalang-halangi terbentuk PSBL dan juga kami beranggapan Disnakertrans Luwu ingin menghalang-halangi buruh tani dan pekerja untuk memperoleh hak sepenuhnya.

Lanjut Bung Sukardi, Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI) baik tingkat provinsi maupun pusat, dan hal ini juga akan kami sampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

(Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *