Saber pungli.Com – Tanggamus –Kasus sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Warga Desa Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggmus yang mana Fasilitas Kesehatannya (Faskes) bisa berpindah Faskes ke Klinik Sangun Inton Medika yang bertempat di Desa Putih Doh tanpa adanya pengajuan perpindahan faskesnya oleh sejumlah peserta BPJS warga Desa Putih Doh
Permasalahan seperti itu sudah sering terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia dan menjadi perhatian khusus publik, karena akibat perbuatan oknum yang bertujuan untuk kepentingan dan menghasilkan keuntungan diri pribadi sehingga bisa merugikan para peserta BPJS yang faskesnya bisa berpindah tanpa ada persetujuan dan permintaan oleh para peserta itu sendiri
Saya menduga bahwa pihak Klinik Sangun Inton Medika mempunyai ahli Teknologi Informasi (IT) sehingga bisa memindahkan faskes sejumlah peserta dari faskes sebelumnya ke Klinik Sangun Inton Medika,”ucap warga selaku narasumber yang inisialnya tidak ingin disebutkan menjelaskan melalui telepon WhatsApp (Kamis18/9/2025)
Dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi beberapa peserta yang faskesnya pindah ke Klinik Sangun Inton tanpa seizinnya akan melaporkan kepihak yang berwajib dikarenakan masalah ini merujuk keranah pidana ,karena memanipulasi data yang bertujuan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan klinik tersebut,”ungkap warga
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhatsApp perihal pemberitaan sebelumnya Dr.Wahyan Amd.Kep. SE. MM selaku pimpinan (Pemilik) Klinik Sangun Inton Medika mengatakan,” saya no coment (Tidak Berkomentar) atas pemberitaan itu,silahkan diberitakan itu hak anda,” singkat Wahyan lalu menutup Handphone nya,, (Kamis 18/9/2025)
Terpisah,” Saat dikonfirmasi Nando selaku Humas BPJS Lampung melalui telepon WhatsApp menjelaskan,” bahwa kejadian seperti di Desa Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus itu sering terjadi dibeberapa wilayah Indonesia,”jelasnya ,(Kamis 18/9/2025)
Lanjut Nando,” dan kami akan pelajari dulu kasus ini dan investigasi kelapangan sehingga bisa ada kecurangan yang mengakibatkan data peserta itu bisa dipindahkan tanpa seizin peserta itu sendiri ,silahkan layangkan keluhan dan komplain para peserta BPJS yang faskesnya pindah tanpa adanya pengajuan dan izinnya, disana ada kantor cabang BPJS di tanggamus,’terang Nando
Dan untuk sanksinya bila Klinik Sangun Inton Medika itu benar melakukan hal tersebut maka pihak BPJS memberikan Sanksi terberatnya yaitu memutuskan hubungan kerjasama dengan klinik tersebut,”tegas Nando
Sambungnya,’ dan untuk masalah sanksi pidananya dari pihak BPJS tidak ada untuk memberi sanksi seperti itu, bila mengarah ke ranah pidananya kemungkinan para peserta yang faskesnya dipindahkan tanpa seizinnya bisa melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup Nando…(Red)