SPBU Pertamina Jadi Sumur Para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di Wilayah Pondok Bambu Jakarta Timur,BPH Migas dan APH Diduga Tutup Mata

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Stasiun Pengisian bahan bakar Untuk Umum(SPBU) Pertamina Adalah Sumur Primadona Untuk Para Mafia Migas Untuk Membeli Bahan Bakar Bersubsidi Migas Jenis Solar Untuk Di Jual Dengan Harga Diatas Normal Kepada Para Pelaku Usaha Industri.

Menggunakan Engkel Box,Supir Supir Tersebut Mondar mandir Masuk Kedalam SPBU Tersebut.
Saat Tim Media Melakukan Investigasi SPBU di wilayah Kalimalang Tepatnya Di SPBU 34.134**** Jakarta Timur.
Ada Beberapa Mobil Jenis Engkel Modifikasi Yang Dicurigai Milik Mafia BBM Jenis Solar Ber Operasi di SPBU Tersebut.

Menurut Salah Satu Supir Yang dapat Dikonfitmasi Oleh Tim Di lapangan Menyebut Pemilik Tersebut Adalah Seorang Oknum Anggota TNI aktif (*) yang sudah Berkoordinasi Dengan APH dan Para Oknum- Oknum Wartawan yang Mendukung Mafia BBM Jenis Solar subsidi Agar bisa Memuluskan Operasi Pembelian Dengan Kecurangan.

Tim Melihat langsung cara permainan mafia BBM Jenis Solar Tersebut Dengan Memanfaatkan Oprator dan Pengawas SPBU Pertamina Untuk Dapat Mudah Membeli Solar Jenis Subsidi Dalam Melebihi kapasitas Koata Yang Sudah Ditentukan Pemerintah.

Tim Pun Terus Melakukan Investigasi Terkait Pembelian BBM Jenis Solar Tersebut di Beberapa SPBU Yang Ada Di Pondok Bambu Jakarta Timur,dan benar Tim Menemukan Lagi Mobil Engkel box yang Diduga dimodifikasi itu membeli lagi ke SPBU Sekitar Pondok bambu Jakarta Timur dengan Menggunakan Modus Ganti Plat Nomer.

Sementara Itu Saat Tim Media kami mendatangi supir mobil box engkel itu lagi,Tim Kami Didatangi yang mengaku oknum anggota TNI yang Mengawal Mobil Box Engkel tersebut untuk menakut nakuti wartawan yang sedang melakukan investigasi tulisan mengenai maraknya mafia Migas di Jakarta Timur.

Padahal Sudah Jelas Tertulis Dalam Pasal 5 Undang undang RI No.2 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas,Pelaku Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi dapat di ancam pidana paling Lama 6 tahun Penjara dan Denda 60 Miliyar.

Tapi Para pelaku mafia BBM jenis Solar Tersebut Merasa Kebal Hukum dan Tidak Takut lagi akan Undang-Undang Yang diberlakukan Pemerintah.
(NM/Tim)

Berita Terkait

Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin
Cerita Dari Warga Binaan Penjual Ayam Goreng Tepung Di Cafe Asteda Lapas Banjarmasin
Tangis Haru Menyambut Kebebasan Sang Kepala Keluarga Di Lapas Banjarmasin
Dua Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Hak Cuti Bersyarat
Kreatif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Produksi Kue Bomboloni Untuk Konsumsi Internal
Warga Binaan Kristiani Lapas Banjarmasin Jalani Ibadah Minggu, Ditekankan Pentingnya Mengandalkan Tuhan
Hujan Deras Turun Di Luwu, Banjir Merendam Beberapa Wilayah, Masyarakat Butuh Solusi Dan Penanganan Pemda Luwu
Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:08

Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:57

Cerita Dari Warga Binaan Penjual Ayam Goreng Tepung Di Cafe Asteda Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:42

Tangis Haru Menyambut Kebebasan Sang Kepala Keluarga Di Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:28

Dua Warga Binaan Lapas Banjarmasin Terima Hak Cuti Bersyarat

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:15

Kreatif Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Produksi Kue Bomboloni Untuk Konsumsi Internal

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:24

Hujan Deras Turun Di Luwu, Banjir Merendam Beberapa Wilayah, Masyarakat Butuh Solusi Dan Penanganan Pemda Luwu

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:30

Lapas Banjarmasin Wujudkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Fasilitas Wartelsuspas

Minggu, 1 Juni 2025 - 04:16

Warga Binaan Lapas Banjarmasin Lakukan Perawatan Kolam Lele Secara Rutin

Berita Terbaru