SPBU Pertamina Jadi Sumur Para Mafia BBM Jenis Solar Subsidi di Wilayah Pondok Bambu Jakarta Timur,BPH Migas dan APH Diduga Tutup Mata

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Saberpungli.com|

Stasiun Pengisian bahan bakar Untuk Umum(SPBU) Pertamina Adalah Sumur Primadona Untuk Para Mafia Migas Untuk Membeli Bahan Bakar Bersubsidi Migas Jenis Solar Untuk Di Jual Dengan Harga Diatas Normal Kepada Para Pelaku Usaha Industri.

Menggunakan Engkel Box,Supir Supir Tersebut Mondar mandir Masuk Kedalam SPBU Tersebut.
Saat Tim Media Melakukan Investigasi SPBU di wilayah Kalimalang Tepatnya Di SPBU 34.134**** Jakarta Timur.
Ada Beberapa Mobil Jenis Engkel Modifikasi Yang Dicurigai Milik Mafia BBM Jenis Solar Ber Operasi di SPBU Tersebut.

Menurut Salah Satu Supir Yang dapat Dikonfitmasi Oleh Tim Di lapangan Menyebut Pemilik Tersebut Adalah Seorang Oknum Anggota TNI aktif (*) yang sudah Berkoordinasi Dengan APH dan Para Oknum- Oknum Wartawan yang Mendukung Mafia BBM Jenis Solar subsidi Agar bisa Memuluskan Operasi Pembelian Dengan Kecurangan.

Tim Melihat langsung cara permainan mafia BBM Jenis Solar Tersebut Dengan Memanfaatkan Oprator dan Pengawas SPBU Pertamina Untuk Dapat Mudah Membeli Solar Jenis Subsidi Dalam Melebihi kapasitas Koata Yang Sudah Ditentukan Pemerintah.

Tim Pun Terus Melakukan Investigasi Terkait Pembelian BBM Jenis Solar Tersebut di Beberapa SPBU Yang Ada Di Pondok Bambu Jakarta Timur,dan benar Tim Menemukan Lagi Mobil Engkel box yang Diduga dimodifikasi itu membeli lagi ke SPBU Sekitar Pondok bambu Jakarta Timur dengan Menggunakan Modus Ganti Plat Nomer.

Sementara Itu Saat Tim Media kami mendatangi supir mobil box engkel itu lagi,Tim Kami Didatangi yang mengaku oknum anggota TNI yang Mengawal Mobil Box Engkel tersebut untuk menakut nakuti wartawan yang sedang melakukan investigasi tulisan mengenai maraknya mafia Migas di Jakarta Timur.

Padahal Sudah Jelas Tertulis Dalam Pasal 5 Undang undang RI No.2 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas,Pelaku Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi dapat di ancam pidana paling Lama 6 tahun Penjara dan Denda 60 Miliyar.

Tapi Para pelaku mafia BBM jenis Solar Tersebut Merasa Kebal Hukum dan Tidak Takut lagi akan Undang-Undang Yang diberlakukan Pemerintah.
(NM/Tim)

Berita Terkait

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya
Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.
Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung
Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu
Atas Penyebaran Berita Hoax dan Fitnah Oleh Fatris Yuniar Di Akun Medsosnya, Kepsek SDN 1 Teluk BetungĀ  Akan Melapor Ke APH Atas Pencemaran Nama Baiknya Dan Pelanggaran UU ITE
APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung
BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi
Wali Kota Hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Camat dan Lurah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Anggota Dprd Kota Metro Angkat Bicara Prihal Isu Perselingkuhannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:51

Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1.2 Miliar.

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:43

Alasan Hukum Kasasi JPU Kejaksaan Negeri Palopo, Di Tolak Mahkamah Agung

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:27

Masyarakat Luwu Kembali Melakukan Aksi Protes PT. Macmahon : Masyarakat Makan Debu

Selasa, 22 April 2025 - 21:15

APH Ditantang Usut KKN Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Senin, 21 April 2025 - 11:28

BRIM Desak APH Usut Tuntas Proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru, Diduga Keras Dinas PKPCK Lampung Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 16:48

Wali Kota Hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Camat dan Lurah

Rabu, 9 April 2025 - 15:59

DPRD Menggelar Paripurna HUT Ke-16 Tubaba di Aula Lantai dua Yang di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD BUSRONI.SH. Degan Tema Melanjutkan Langkah Menuju Tubaba

Berita Terbaru