Eagle Squad Polres Mura Meringkus Tersangka Pengedar Narkotika “SN”

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (19/5/2024).

“Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus tersangka, Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.

Berita Terkait

Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2025 di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar dan Transparan
Program Pembinaan Lapas Banjarmasin Tuai Hasil Lewat Produksi Wadai Jintan
Sebanyak 101 CPNS Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Upacara Di Lapas Banjarmasin
Apel pagi Desa Brabasan Tingkatkan Semangat kinerja Perangkat Desa
Revisi UU TNI Tidak Perkuat DWI FungsiĀ 
Kegiatan Kepramukaan Di Lapas Banjarmasin Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02

Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2025 di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar dan Transparan

Senin, 2 Juni 2025 - 17:24

Program Pembinaan Lapas Banjarmasin Tuai Hasil Lewat Produksi Wadai Jintan

Senin, 2 Juni 2025 - 15:42

Sebanyak 101 CPNS Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 15:29

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Pimpin Upacara Di Lapas Banjarmasin

Senin, 2 Juni 2025 - 06:59

Revisi UU TNI Tidak Perkuat DWI FungsiĀ 

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:25

Kegiatan Kepramukaan Di Lapas Banjarmasin Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:08

Stand Minuman Dingin Cafe Asteda, Sajian Segar Untuk Warga Binaan Lapas Banjarmasin

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:57

Cerita Dari Warga Binaan Penjual Ayam Goreng Tepung Di Cafe Asteda Lapas Banjarmasin

Berita Terbaru