Eagle Squad Polres Mura Meringkus Tersangka Pengedar Narkotika “SN”

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), kembali meringkus pengedar narkotika diwilayah Kabupaten Mura, di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (19/5/2024).

“Eagle Squad” atau lebih dikenal dengan, Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, meringkus tersangka, Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.

Berita Terkait

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?
Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025
Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:03

Kepala Kampung Setia Negara Pimpin Langsung Penyaluran BLT ADD Tahap Dua

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:10

Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani Desa Mukti Karya Melaksanakan Infrastuktur Pedesaan Jalan Usaha Tani (JUT)

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:02

Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2025 di Desa Tanjung Sari Berjalan Lancar dan Transparan

Berita Terbaru