Tanggerang Selatan – Dugaan belum optimalnya pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sejumlah persoalan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sorotan serius.
LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi damai. Organisasi tersebut mendesak keterbukaan informasi, kejelasan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta kepastian penagihan potensi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sejumlah lapangan padel yang teridentifikasi.
Sorotan paling mencolok adalah potensi retribusi PBG mencapai Rp639.127.751 dari 13 objek lapangan padel yang telah dilakukan pengukuran. Selain itu, dalam dokumen somasi disebutkan terdapat 16 lapangan padel yang diduga beroperasi tanpa PBG dan tiga objek lainnya belum dilakukan pengukuran.
Angka tersebut bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah melakukan pendataan, menetapkan kewajiban retribusi, melakukan penagihan, hingga memastikan uang yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
Ketua DPD TRINUSA Provinsi Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa organisasinya menginginkan penjelasan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
TRINUSA mempertanyakan sejumlah hal mendasar: apakah seluruh objek lapangan padel sudah diproses sesuai ketentuan? Apakah kewajiban retribusi telah ditetapkan? Berapa penerimaan yang sudah masuk ke kas daerah?
“Bagaimana penanganan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG?
Menurut TRINUSA, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dengan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Sebab, pengelolaan keuangan daerah bukan urusan internal pejabat semata, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sebelum menyatakan rencana aksi, TRINUSA DPD Banten telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan pada 22 Oktober 2026.
Surat bernomor 084/DPD-TRINUSA-BTN/X/2026 tersebut meminta klarifikasi tertulis terkait sejumlah persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 26.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, TRINUSA memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis.
Organisasi itu juga menyampaikan bahwa pengurusnya pernah mendatangi kantor Dinas CKTR untuk meminta klarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan dalam somasi, mereka mengaku belum berhasil bertemu dengan pejabat yang dituju.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan TRINUSA mempersiapkan aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Rp713,40 JUTA DISETORKAN KE KAS DAERAH, PUBLIK PERTANYAKAN SISTEM PENGAWASAN
Tak hanya potensi retribusi padel, TRINUSA juga menyoroti tiga persoalan pemeriksaan yang disebutkan dalam dokumen somasi, yaitu:
Kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18.256.834.
Kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp75.194.716,73.
Kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp619.952.831,43.
Ketiga nilai tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah dengan total mencapai Rp713.404.382,16.
Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada pengembalian uang.
Bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi? Bagaimana pengawasan internal dilaksanakan? Apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan pejabat yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya?
TRINUSA menilai bahwa pengembalian atau penyetoran uang merupakan bagian dari penyelesaian administratif, tetapi pembenahan sistem pengawasan juga harus menjadi prioritas agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
NILAI Rp35,33 MILIAR IKUT DISOROT, TRINUSA MINTA PENJELASAN
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian klasifikasi belanja senilai Rp35.338.680.544.
Dalam dokumen somasi disebutkan bahwa persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui reklasifikasi dalam neraca dan rekomendasi perbaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
TRINUSA meminta penjelasan mengenai substansi ketidaksesuaian, proses koreksi, serta status penyelesaian rekomendasi BPK.
Perlu ditegaskan, ketidaksesuaian klasifikasi belanja tidak serta-merta berarti kerugian negara sebesar nilai tersebut. Namun, keterbukaan mengenai proses koreksi dan pertanggungjawabannya tetap menjadi hal penting.
TRINUSA juga meminta klarifikasi mengenai mekanisme pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung SDN Jombang 03 dengan nilai kontrak Rp1.886.687.123,20.
Sorotan diarahkan pada pembayaran sebesar 90 persen sebelum berita acara serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 9 Januari 2026.
Organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar pembayaran, ketentuan kontrak, progres pekerjaan, serta mekanisme penahanan retensi 10 persen.
Kejelasan dokumen kontrak dan administrasi pembayaran diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam rencana aksi damai, TRINUSA DPD Provinsi Banten mendorong delapan poin klarifikasi:
Tindak lanjut BPK: Membuka status penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan yang berkaitan dengan Dinas CKTR.
Retribusi lapangan padel: Menjelaskan pendataan, penghitungan, penetapan, dan penagihan terhadap seluruh objek.
Realisasi PAD: Membuka jumlah penerimaan retribusi PBG yang telah masuk ke kas daerah.
Kepatuhan perizinan: Menjelaskan status 16 lapangan padel yang disebut belum memiliki PBG dan tiga objek yang belum diukur.
Pemulihan keuangan daerah: Memperlihatkan bukti penyetoran atas nilai yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
Klasifikasi belanja: Menjelaskan tindak lanjut persoalan senilai Rp35,33 miliar.
Pembangunan SDN Jombang 03: Memberikan penjelasan mengenai pembayaran 90 persen dan retensi 10 persen.
Pengawasan internal: Menyampaikan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengendalian dan mencegah persoalan serupa.
TRINUSA juga mendorong DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
TRINUSA menegaskan bahwa rencana demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.
Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, pelaksanaan aksi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
TRINUSA menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui klarifikasi resmi apabila Dinas CKTR memberikan jawaban yang disertai bukti dan dokumen pendukung.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: KE MANA POTENSI Rp639 JUTA ITU?
Persoalan potensi retribusi PBG lapangan padel sebesar Rp639,12 juta menjadi salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab pemerintah daerah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap potensi pendapatan daerah didata, dihitung, ditetapkan, dan dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan temuan pemeriksaan BPK. Penyelesaian tidak cukup hanya dengan mencatat pengembalian atau melakukan reklasifikasi, tetapi harus disertai evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Di bawah kepemimpinan Wahyudin, TRINUSA DPD Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, termasuk aksi damai dan permintaan klarifikasi kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan atas seluruh pertanyaan dalam somasi sebagaimana bahan yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi pihak dinas tetap terbuka untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Di bawah kepemimpinan Wahyudin.
Mengawal transparansi, mendorong akuntabilitas, memperjuangkan kepentingan publik.( Tim)












