Lahan 7000 Meter Persegi Dikuasai Secara Ilegal: Kisah Pilu Budisokhi Zebua

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Situasi objek lahan yang menjadi sengketa di Divisi III Desa Sitardas, Kamis (30/1/2024).

Gambar : Situasi objek lahan yang menjadi sengketa di Divisi III Desa Sitardas, Kamis (30/1/2024).

TAPTENG, Saberpungli.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tapanuli Tengah kembali mencuat. Budisokhi Zebua, warga Pagaran Honas, mengklaim bahwa lahan seluas 7.000 meter persegi yang dimilikinya telah dikuasai secara ilegal oleh PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) sejak tahun 2008.

Lahan tersebut terletak di Divisi III Desa Sitardas Kecamanan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Budisokhi, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah dan juga berdampak signifikan terhadap kehidupannya dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diganti ruginya kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998.

“Transaksi tersebut berlangsung di hadapan para pejabat pemerintah desa pada masa itu,” kata Budisokhi. Ia juga mengklaim adanya beberapa saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

Sementara itu, pihak PT. CPA membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen dan izin HGU yang masih berlaku untuk mengelola lahan tersebut.

Amarini Waruwu, warga setempat yang juga terlibat dalam sengketa ini, mengatakan bahwa ada dua petak tanah yang berbatasan dengan lahan Budisokhi Zebua yang telah diganti rugi oleh PT. CPA.

“Seingat saya, antara tahun 2008 dan 2009, tanah Asogo Zai dan Amaludin Telaumbanua sudah diganti rugi oleh perusahaan,” kata Amarini.

Untuk diketahui dalam dokumen yang dimiliki Oleh Budisokhi Zebua Tanah tersebut berbatasan dengan Asogo Zai di Sebelah Utara dan disebelah selatan berbatasan dengan Amaludin Telaumbanua

Polres Tapteng bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran lahan yang menjadi sengketa pada Kamis (30/1/2025). Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik ini.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian. Sejumlah Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi yang akurat dan terkini. (Red).

Berita Terkait

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi
Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji
Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN
Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.
Soal Sewa 12 Unit Kendaraan Dinas, Legislator Wahyu Napeng Angkat Bicara.
GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:23

Untuk Turnamen Domino, Dispora Luwu Anggarkan 250 Juta dari APBD Pokok 2025, Ketua DPRD Luwu : Tidak Pernah Dibahas Dalam Forum Resmi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51

Bupati Elfianah Lantik 161 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Mesuji

Senin, 30 Juni 2025 - 19:53

Batuaan Langsung Tunai (DD) Di Salurkan Kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Senin, 30 Juni 2025 - 18:52

HAS INTERNATIONAL CENTER, LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI (LPK) TELAH DI RESMIKAN

Senin, 30 Juni 2025 - 17:14

Masya Allah, Sempat Ucap Syahadat Sebelum Tak Sadarkan Diri, Ustads di Luwu Meninggal Saat Berikan Nasehat di Pernikahan.

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:34

GERAKAN PRAMUKA GUDEP PANGKALAN SMAN 2 LUWU RAIH JUARA 3 UMUM PUTRA & PUTRI PADA LOMBA KEMBANGNAS KE XIII TAHUN 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:31

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Polisi, Remaja di Semanu Alami Retak Tulang dan Luka Lebam: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:25

Pemerintah Desa Jaya Sakti Gelar Musdes Pengesahan Perubahan RKP Desa Tahun 2026

Berita Terbaru