TAPTENG, Saberpungli.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tapanuli Tengah kembali mencuat. Budisokhi Zebua, warga Pagaran Honas, mengklaim bahwa lahan seluas 7.000 meter persegi yang dimilikinya telah dikuasai secara ilegal oleh PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) sejak tahun 2008.
Lahan tersebut terletak di Divisi III Desa Sitardas Kecamanan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut Budisokhi, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah dan juga berdampak signifikan terhadap kehidupannya dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diganti ruginya kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998.
“Transaksi tersebut berlangsung di hadapan para pejabat pemerintah desa pada masa itu,” kata Budisokhi. Ia juga mengklaim adanya beberapa saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.
Sementara itu, pihak PT. CPA membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen dan izin HGU yang masih berlaku untuk mengelola lahan tersebut.
Amarini Waruwu, warga setempat yang juga terlibat dalam sengketa ini, mengatakan bahwa ada dua petak tanah yang berbatasan dengan lahan Budisokhi Zebua yang telah diganti rugi oleh PT. CPA.
“Seingat saya, antara tahun 2008 dan 2009, tanah Asogo Zai dan Amaludin Telaumbanua sudah diganti rugi oleh perusahaan,” kata Amarini.
Untuk diketahui dalam dokumen yang dimiliki Oleh Budisokhi Zebua Tanah tersebut berbatasan dengan Asogo Zai di Sebelah Utara dan disebelah selatan berbatasan dengan Amaludin Telaumbanua
Polres Tapteng bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran lahan yang menjadi sengketa pada Kamis (30/1/2025). Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik ini.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian. Sejumlah Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi yang akurat dan terkini. (Red).