Lahan 7000 Meter Persegi Dikuasai Secara Ilegal: Kisah Pilu Budisokhi Zebua

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Situasi objek lahan yang menjadi sengketa di Divisi III Desa Sitardas, Kamis (30/1/2024).

Gambar : Situasi objek lahan yang menjadi sengketa di Divisi III Desa Sitardas, Kamis (30/1/2024).

TAPTENG, Saberpungli.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tapanuli Tengah kembali mencuat. Budisokhi Zebua, warga Pagaran Honas, mengklaim bahwa lahan seluas 7.000 meter persegi yang dimilikinya telah dikuasai secara ilegal oleh PT. Cahaya Pelita Andika (CPA) sejak tahun 2008.

Lahan tersebut terletak di Divisi III Desa Sitardas Kecamanan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Budisokhi, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah dan juga berdampak signifikan terhadap kehidupannya dan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diganti ruginya kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998.

“Transaksi tersebut berlangsung di hadapan para pejabat pemerintah desa pada masa itu,” kata Budisokhi. Ia juga mengklaim adanya beberapa saksi yang bisa membuktikan hal tersebut.

Sementara itu, pihak PT. CPA membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen dan izin HGU yang masih berlaku untuk mengelola lahan tersebut.

Amarini Waruwu, warga setempat yang juga terlibat dalam sengketa ini, mengatakan bahwa ada dua petak tanah yang berbatasan dengan lahan Budisokhi Zebua yang telah diganti rugi oleh PT. CPA.

“Seingat saya, antara tahun 2008 dan 2009, tanah Asogo Zai dan Amaludin Telaumbanua sudah diganti rugi oleh perusahaan,” kata Amarini.

Untuk diketahui dalam dokumen yang dimiliki Oleh Budisokhi Zebua Tanah tersebut berbatasan dengan Asogo Zai di Sebelah Utara dan disebelah selatan berbatasan dengan Amaludin Telaumbanua

Polres Tapteng bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran lahan yang menjadi sengketa pada Kamis (30/1/2025). Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik ini.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian. Sejumlah Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi yang akurat dan terkini. (Red).

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru