YBH Wija Luwu Kembali Kirim Surat Mediasi Sengketa Lahan ke-2 ke Lurah Suli

Saberpungli.com || Luwu – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu secara resmi menyerahkan surat permohonan mediasi sengketa kepemilikan lahan untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kelurahan Suli, Kabupaten Luwu. Langkah ini diambil setelah surat pertama yang dikirimkan pada 20 Mei 2026 lalu tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Sengketa terjadi atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Tadda, RT 005/RW 005, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli. Pihak yang menguasai dan menempati lahan tersebut adalah Ibu Sudirah, Bapak Miraje, dan Ibu Lisdiana, yang kini bersengketa dengan Bapak Baharuddin alias Bahar Intang.
Berdasarkan data yang ada, lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh keluarga Ibu Sudirah dan Bapak Miraje sejak lama. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat atas nama Almarhumah Isa (ibu kandung Sudirah dan Miraje), serta atas nama Ibu Sudirah dan Bapak Miraje sendiri. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri bangunan tempat tinggal yang dilengkapi dengan izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketika Ibu Sudirah bermaksud melengkapi pengurusan sertifikat hak atas tanah melalui Pemerintah Kelurahan Suli, berkas yang diajukan justru dikembalikan tanpa kejelasan alasan yang memadai. Pemerintah Kelurahan Suli beranggapan bahwa lahan tersebut sedang bersengketa kepemilikan lahan, karna Bapak Baharuddin alias Bahar Intang mengakui lahan tersebut sebagai miliknya, hal ini sudah diketahui sejak lama namun tidak pernah ada upaya penyelesaian yang nyata.
Dalam kesempatan ini, salah satu kuasa hukum dari YBH Wija Luwu, Saiful, S.H., menyampaikan penjelasannya pada Senin, 6 Juli 2026.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Sudirah, Bapak Miraje, dan Ibu Lisdiana kembali menyerahkan surat permohonan mediasi sengketa lahan untuk kedua kalinya kepada Pemerintah Kelurahan Suli. Surat pertama kami tanggal 20 Mei 2026 hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan untuk mempertemukan kedua belah pihak,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, jalur mediasi menjadi prioritas utama karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu sepupu satu kali dan keponakan.
“Padahal hal ini sangat penting mengingat yang bersengketa masih berstatus keluarga. Jalur mediasi menjadi prioritas kami, namun justru Lurah Suli tidak memberikan kejelasan. Beberapa kali kami dijanjikan akan dipertemukan, namun hingga penyerahan surat kedua ini belum ada kepastian sama sekali,” tegas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Luwu, Inspektorat Kabupaten Luwu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Camat Suli, Kapolsek Suli, serta Danramil Suli. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila surat kedua ini kembali tidak direspon.
“Kami akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat ini kami kirimkan agar menjadi pegangan apabila permohonan kedua ini tidak direspon, sehingga kami dapat melaporkan hal tersebut kepada Bupati, Ketua DPRD, maupun Inspektorat untuk menelusuri alasan mengapa Lurah Suli enggan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Terkait penyerahan surat, rekan tim Advokat kuasa hukum yang datang langsung ke kantor Kelurahan Suli pada pukul 09.54 Wita tidak dapat menemui Bapak Lurah Herman Sukri, S.AN., M.AP., Menurut keterangan staf, Lurah belum berada di kantor. Selain itu, tim juga merasakan pelayanan yang kurang memadai dari sejumlah staf kelurahan. Meskipun demikian, surat fisik akhirnya diterima oleh salah satu staf.
Tim kemudian menghubungi Lurah Suli melalui pesan singkat WhatsApp dengan isi:
“Assalamualaikum. Tabe Pak Lurah. Saya ada di kantor, mau menyerahkan surat Pak Lurah.”
Tak lama kemudian, Lurah membalas:
“Alaikumussalam. Oiye, Insya Allah kita cari waktu segera dalam waktu dekat untuk upaya mediasi dan penyelesaian di kantor. Maaf saat ini saya sedang di Kantor Pertanahan Belopa, ba’da duhur baru ke Suli. 🙏”
Tim kemudian membalas: “Iye Pak Lurah, surat fisiknya sudah kami serahkan di kantor. 🙏🏻🙏🏻”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Lurah Suli terkait jadwal pelaksanaan mediasi.
Selain di Kelurahan Suli, tim Advokat juga menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Kantor Kecamatan Suli, di mana staf yang bertugas hanya menatap tanpa memberikan arahan yang jelas saat ditanya prosedur penyerahan surat. Hal ini dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang baik di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Ibu Sudirah menyampaikan harapannya agar permasalahan ini segera diselesaikan melalui jalur mediasi di Kantor Kelurahan Suli dengan baik secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke ranah pengadilan. Ia berharap dapat segera mengurus sertifikat hak atas tanah yang telah ditempati keluarganya sejak lama.
“Kami hanya meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Tanah ini adalah milik orang tua kami dan telah menjadi tempat tinggal kami sejak dulu. Kami hanya ingin melengkapi dokumen kepemilikan secara sah,” ungkap Ibu Sudirah.
(Admin)












