Tambang Galian C di Desa Sampa, Di Duga Ilegal, Polres Luwu Di Minta Segera Turun Tangan

Siberpungli.com || Luwu – Tambang Galian C yang Berada di wilayah Desa Sampa Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu dipertanyakan warga. Warga menduga jika lokasi tambang tersebut mengancam kelestarian cagar budaya Batu Lappo dan Goa Leyang-Leyang. Hal ini membuat warga sekitar heran karena adanya tambang galian C yang tiba-tiba beroperasi di daerah tersebut.
Informasi yang didapat dari warga sekitar jika tambang tersebut baru beberapa hari beroperasi dan diduga belum memiliki izin lengkap untuk menambang. Dari keterangan para warga jika tambang galian C jenis material timbunan ini akan digunakan untuk menimbun salah satu Perumahan baru yang ada di Pammanu.
Bambang, pengawas tambang galian C diduga ilegal tersebut, mengakui tidak mengantongisi izin resmi dari Instansi terkait.
“Kami hanya melapor ke Pemerintah setempat, coba komunikasi langsung ke pemilik tambang ini pak, saya hanya pengawas,”kata Bambang.
Bung Sukardi Sulkarnain, Salah Satu Aktivis di kab. Luwu, mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Luwu untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut.
“Harusnya cagar alam tersebut dijaga dan dilestarikan, buka justru dibiarkan untuk di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya demi memperkaya diri mereka, dan apabila tambang Galian C tersebut tidak memiliki izin dari Dinas terkait maka ini bisa di kategorikan pelanggaran berat dan Kepolisian Resort Luwu untuk segera memeriksa pemilik tambang dan pihak yang terlibat didalam aktivitas tambang tersebut.”Tegas Bung Sukardi Sulkarnain, Rabu (28/05/2025).
Aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut kata Sukardi Sulkarnain, ini sangat membahayakan, karna apalagi jika dekat dari pemukiman Masyarakat sekitar dan tambang ini juga berada di kaki bukit.
Menyikapi hal tersebut, Bang Ardiansyah Selaku Ketua LPPN RI Luwu juga turut angkat bicara jika memang kegiatan tambang galian C tersebut digunakan untuk keperluan penimbunan perumahan yang ada di Desa Lebani dan apabila tidak memiliki untuk beroperasi maka ini menjadi suatu pelanggaran.
“Setiap Aktifitas tambang galian C yang beroperasi harus memeliki izin dari dinas terkait bukan hanya izin dari kepala desa, dan jika tidak memiliki izin dari dinas terkait maka bisa dikategorikan Ilegal, apalgi tambang ini bisa menyebabkan perubahan bentangan alam. Jelas hal ini berpotensi merusak cagar budaya yang ada dilokasi itu,”Ucap Bang Ardi
Senada dengan Bung Sukardi Sulkarnain, Bang Ardi juga mendesak Aparat Kepolisian Resort Luwu, agar segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat.
(Admin)