Tambang Galian C di Desa Sampa, Di Duga Ilegal, Polres Luwu Di Minta Segera Turun Tangan

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Galian C di Desa Sampa, Di Duga Ilegal, Polres Luwu Di Minta Segera Turun Tangan

Aktivitas Tambang Galian C Desa Saga
Aktivitas Tambang Galian C Desa Sampa

Siberpungli.com || Luwu – Tambang Galian C yang Berada di wilayah Desa Sampa Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu dipertanyakan warga. Warga menduga jika lokasi tambang tersebut mengancam kelestarian cagar budaya Batu Lappo dan Goa Leyang-Leyang. Hal ini membuat warga sekitar heran karena adanya tambang galian C yang tiba-tiba beroperasi di daerah tersebut.

Informasi yang didapat dari warga sekitar jika tambang tersebut baru beberapa hari beroperasi dan diduga belum memiliki izin lengkap untuk menambang. Dari keterangan para warga jika tambang galian C jenis material timbunan ini akan digunakan untuk menimbun salah satu Perumahan baru yang ada di Pammanu.

Bambang, pengawas tambang galian C diduga ilegal tersebut, mengakui tidak mengantongisi izin resmi dari Instansi terkait.

“Kami hanya melapor ke Pemerintah setempat, coba komunikasi langsung ke pemilik tambang ini pak, saya hanya pengawas,”kata Bambang.

Bung Sukardi Sulkarnain, Salah Satu Aktivis di kab. Luwu, mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Luwu untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut.

“Harusnya cagar alam tersebut dijaga dan dilestarikan, buka justru dibiarkan untuk di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya demi memperkaya diri mereka, dan apabila tambang Galian C tersebut tidak memiliki izin dari Dinas terkait maka ini bisa di kategorikan pelanggaran berat dan Kepolisian Resort Luwu untuk segera memeriksa pemilik tambang dan pihak yang terlibat didalam aktivitas tambang tersebut.”Tegas Bung Sukardi Sulkarnain, Rabu (28/05/2025).

Aktifitas tambang galian C diduga ilegal tersebut kata Sukardi Sulkarnain, ini sangat membahayakan, karna apalagi jika dekat dari pemukiman Masyarakat sekitar dan tambang ini juga berada di kaki bukit.

Menyikapi hal tersebut, Bang Ardiansyah Selaku Ketua LPPN RI Luwu juga turut angkat bicara jika memang kegiatan tambang galian C tersebut digunakan untuk keperluan penimbunan perumahan yang ada di Desa Lebani dan apabila tidak memiliki untuk beroperasi maka ini menjadi suatu pelanggaran.

“Setiap Aktifitas tambang galian C yang beroperasi harus memeliki izin dari dinas terkait bukan hanya izin dari kepala desa, dan jika tidak memiliki izin dari dinas terkait maka bisa dikategorikan Ilegal, apalgi tambang ini bisa menyebabkan perubahan bentangan alam. Jelas hal ini berpotensi merusak cagar budaya yang ada dilokasi itu,”Ucap Bang Ardi

Senada dengan Bung Sukardi Sulkarnain, Bang Ardi juga mendesak Aparat Kepolisian Resort Luwu, agar segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pihak yang terlibat.

(Admin)

Berita Terkait

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025
Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025
BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!
Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung
Pura -pura lupa pihak Perusahan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat
Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo
PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:20

Desa Margo Bakti Bangun Rabat Beton Dengan Panjang 150 Meter Menggunakan Dana Desa 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:54

Lsm Kaki Lampung Ajak Seluruh Aktivis , Lsm Juga APH Agar Memantau Kegiatan PPDB Tahun 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41

BPBD Provinsi Lampung ‘Warning’ Konsultan Pengawas dan Rekanan Proyek Tebing Sungai di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:23

Menara Telekomunikasi milik PT. DMT di Tubaba Diblok Akses Masyarakat, Simak Penyebabnya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:16

Edi arsadad selaku aktifis dampingi warga ke polda Lampung

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49

Nekat Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria Diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:57

PSBL GERUDUK DISNAKER KEBUPATEN LUWU, ADA APA.?

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46

Wali Murid Kelas 6 SDN.11 Simpang Pematang melaksanakan Tasakuran Kelulusan 2024-2025

Berita Terbaru