SaberPungli Com – Tanggamus ,Polemik terkait pemberitaan dugaan penyaluran bantuan beras bagi 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, kini memasuki babak baru. Di tengah upaya menggali informasi dan melakukan konfirmasi, muncul postingan di media sosial Facebook yang dinilai oleh Jumaki tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
Jumaki menegaskan, langkah wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait merupakan bagian penting dari tugas jurnalistik. Konfirmasi bukan bentuk arogansi, apalagi upaya untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah persoalan diberitakan kepada publik.
Menurutnya, persoalan bantuan sosial merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi mengenai penyaluran bantuan perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan, maupun dugaan yang merugikan masyarakat dan mencederai program pemerintah.
“Konfirmasi itu bagian dari tugas media. Tujuannya untuk memastikan informasi yang diterima benar, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan yang dapat merugikan masyarakat maupun merusak kepercayaan terhadap program pemerintah,” ujar Jumaki.
Ia juga menyayangkan apabila seorang jurnalis justru menyampaikan penilaian terhadap dirinya melalui media sosial sebelum persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung.
Terlebih, menurut Jumaki, dirinya juga memiliki keterlibatan sebagai Litmas Pekon Penantian, sehingga komunikasi dan klarifikasi semestinya dapat ditempuh secara baik dan terbuka demi kepentingan masyarakat.
Jumaki meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling tuding atau pembentukan opini sepihak di ruang publik. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam informasi yang beredar, jalan terbaik adalah memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta.
“Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi opini yang justru merugikan banyak pihak. Kalau ada yang merasa keberatan, mari kita dudukkan persoalannya dan klarifikasi berdasarkan fakta,” tegasnya.
SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Jumaki juga menyatakan keberatan terhadap postingan yang menurutnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia meminta pihak yang membuat atau menyebarkan postingan tersebut untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan klarifikasi.
Apabila tidak terdapat penyelesaian dan postingan tersebut dinilai tetap merugikan nama baik maupun menimbulkan dampak negatif terhadap dirinya, Jumaki menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum melalui pihak yang berwenang.
“Saya menghargai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab. Kalau memang ada persoalan, mari kita selesaikan dengan cara yang benar. Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi mengenai penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram kepada 300 KPM di Pekon Penantian, termasuk adanya dugaan aparatur pekon yang turut menerima bantuan serta lokasi pembagian yang disebut dilakukan di rumah Kepala Dusun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari Pemerintah Pekon Penantian serta pihak terkait.
Hingga saat ini, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan data penerima, kriteria program, dokumen penyaluran, serta hasil klarifikasi pihak berwenang.
Publik pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada perang pernyataan di media sosial. Yang lebih penting adalah membuka data dan fakta secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan program bantuan pemerintah tetap berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Red)












