Daerah  

Kuasa Hukum Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM.,Ayo Sesama Wartawan: Saling Support

Pringsewu – Di tengah sorotan pemberitaan perkara hukum yang menjerat M. Iqballudin, kuasa hukumnya, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga soliditas, saling mendukung, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Pesan tersebut disampaikan Dr. Nurul Hidayah melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 8 September 2026, menyikapi munculnya berbagai pemberitaan dan penilaian publik terhadap perkara yang masih berproses secara hukum.

Menurutnya, sesama wartawan seharusnya tidak saling menjatuhkan, apalagi memberikan vonis kepada seseorang sebelum proses hukum selesai dan hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

“Sesama wartawan harus saling support, jangan saling menjatuhkan dan jangan saling menghakimi. Gunakan asas praduga tak bersalah. Sebelum pengadilan dan sebelum hakim memutuskan vonis, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah,” ujar Dr. Nurul Hidayah.

Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak menggiring opini seolah-olah seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum M. Iqballudin itu juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara hukum memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.

Menurutnya, proses pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Karena itu, masyarakat maupun sesama insan pers diharapkan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses persidangan menghasilkan putusan hakim.

“Biarkan proses hukum berjalan. Wartawan memiliki tugas menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi pihak yang menjatuhkan vonis,” tegasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama bagi insan pers agar tetap menjaga persaudaraan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pesan yang disampaikan kuasa hukum tersebut pada intinya sederhana: kritik boleh, pemberitaan wajib, tetapi vonis bukan kewenangan wartawan.

Kebenaran hukum harus diuji melalui proses hukum dan diputuskan oleh hakim di ruang persidangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *